Mulai 12 Juli Hanya Surat PCR dari Laborat Ini Yang Berlaku Untuk Syarat Penerbangan, Berikut Daftar Lab Untuk Kota Semarang
Pemerintah memberlakukan aturan khusus untuk penumpang penerbangan selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021. Aturan itu antara lain setiap orang yang akan melakukan perjalanan udara wajib menunjukkan hasil tes swab PCR/Antigen negatif dan bukti sudah divaksinasi.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, mekanisme di atas memungkinkan hanya penumpang yang sehat yang bisa masuk ke pesawat. Dengan adanya aturan tersebut, hanya hasil swab PCR/Antigen dari laboratorium yang terafiliasi dengan Kemenkes yang bisa dipakai sebagai syarat pelaku perjalanan udara.
Saat ini sudah ada 742 Lab yang terafiliasi dengan Kemenkes dan memasukkan data ke dalam NAR (new all record) yang terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi. Sehingga hanya hasil swab PCR/Antigen dari lab yang sudah terafiliasi yang bisa dipakai sebagai syarat penerbangan.
Proses check-in dengan aplikasi Pedulilindungi ini akan diuji coba untuk penerbangan rute Jakarta-Bali dan Bali-Jakarta, mulai hari Senin, 5 Juli 2021 sampai 12 Juli 2021. Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan.
Mekanisme pengecekan dengan big data NAR ini nantinya akan dilakukan juga pada saat pemesanan tiket di airlines maupun secara online, dan akan diperluas ke moda transportasi darat dan laut dalam waktu dekat.
Pada tanggal 1 Juli sudah di-launching pilot project menggunakan QR Code Aplikasi Pedulilindungi di Bali di tempat-tempat publik, terutama hotel dan restoran. Penggunaan aplikasi ini diharapkan dapat menguatkan mekanisme tracking dan testing yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dan wisatawan dari risiko penularan Covid-19.
Adapun daftar 742 lab pemeriksa yang berada di bawah Kemenkes ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19. Berikut beberapa daftar untuk laboratorium di Semarang :
- Rumah Sakit Universitas Diponegoro
- RSUP dr. Kariadi
- Rumah Sakit Umum Daerah KRMT Wongsonegoro
- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Semarang
- Laboratorium Rumah Sakit Telogorejo
- Laboratorium Rumah Sakit Bhakti Wira Tamtama
- Laboratorium Rumah Sakit Columbia Asia
- Laboratorium Klinik Cito Indraprasta
- Laboratorium Rumah Sakit Panti Wilasa Dr. Cipto S
- Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Semarang
- Laboratorium Rumah Sakit Bhayangkara
- Laboratorium Kimia Farma
- Laboratorium Intibios
- Laboratorium Rumah Sakit St.Elisabeth
- Laboratorium Rumah Sakit Panti Wilasa Citarum
- Laboratorium Klinik Utama Rawat Inap Esensia
Daftar lengkap 742 laboratorium pemeriksa di bawah Kemenkes dapat dilihat dalam salinan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 yang bisa diakses publik di laman Sehat Negeri Ku Kemenkes yang bisa diakses di https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/
Baca Juga :