Museum Situs Patiayam diajukan Pemkab Sebagai Kawasan Cagar Budaya di Kudus
JATENGLIVE.COM - Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) telah resmi mengajukan Patiayam agar dicatat menjadi cagar budaya kawasan cagar budaya. Pengajuan tersebut agar situs yang sejauh ini telah ditemukan ribuan fosil lebih tergarap atau ditangani oleh ahlinya.
"Kalau nanti ditetapkan sebagai cagar budaya kawasan cagar budaya, maka akan lebih mendapat perhatian. Karena sejauh ini kami sangat kesulitan dalam mengelola situs Patiayam," kata Kepala Bidang Kebudayaan pada Disparbud Kudis, Sutiyono, Senin (21/1/2019).
Pengajuan agar ditetapkan sebagai cagar budaya kawasan cagar budaya tidak lepas dari arahan dari Balai Pelestarian Situs Manusia Purba (BPSMP) Sangiran. Memang, sejauh ini Patiayam masih mengekor ke sana. Sebab, Disparbud Kudus belum memiliki sumber daya manusia (SDM) yang benar-benar memahami terkait kepurbakalaan.
"Ini salah satu alasan kenapa diajukan agar ditetapkan sebagai cagar budaya kawasan cagar budaya, yaitu nantinya akan ada SDM yang bisa menangani terkait benda temuan di situs Patiayam," jelasnya.
Selain SDM, lanjutnya, hal penting lainnya yang mendasari atas pengajuan penetapan Patiayam yaitu agar mendapat kucuran dana dalam pengelolaan temuan benda purba berikut pelestariannya. Sejauh ini, benda purba yang ditemukan berupa fosil maupun fragmen hanya bisa ditangani oleh ahlinya dari BPSMP Sangiran.
"Kalau ada temuan ya kami menunggu dari Sangiran. Karena di sini kami tidak punya ahlinya," katanya.
Pengajuan Patiayam sebagai cagar budaya yang dilakukan oleh pihaknya, kata Sutiyono, hanya berdasarkan data temuan fosil dan laporan tahunan. Berkas pengajuan tersebut dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan kajian, kemudian dilimpahkan ke pemerintah pusat.
"Saat ini pengajuan kami masih dikaji di Pemprov, baru kemudian diajukan ke pusat. Kami mengajukan penetapan sejak akhir 2018," katanya.
Adapun wilayah yang rencananya masuk ke dalam cagar budaya kawasan cagar budaya yaitu meliputi Desa Terban, Klaling, Tanjungrejo, Gondoharum. Semuanya masuk dalam wilayah Kecamatan Jekulo.
"Nantinya akan terbagi dalam beberapa zona. Zona inti, zona penyanggan, dan zona pengembangan," jelasnya.
Terkait zonasi ini, katanya, pada zona inti maka dilarang mendirikan bangunan. Hal itu demi menjaga kelestarian. Sementara zona penyangga yaitu bisa dijadikan tempat untuk membangun fasilitas penunjang situs, misalnya museum.
"Sementara zona pengembangan nanti bisa jadi tempat untuk pengembangan situs. Bisa jadi menjadi pusat kuliner bagi pwngunjung yang datang ke situs Patiayam," ujarnya.
Menurutnya, di Patiayam atau tepatnya di Desa Terban, Kecamatan Jekulo, saat ini sudah terdapat museum tempat menyimpan benda purba yang ditemukan di situs Patiayam. Ia juga mengungkapkan, sudah ditemukan sekitar 4.700-an fosil. Fosil tersebut sebagian besar merupakan fosil gajah purba jenis stegodon. Ada juga fosil moluska. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pemkab Kudus Ajukan Situs Patiayam sebagai Kawasan Cagar Budaya, http://jateng.tribunnews.com/2019/01/21/pemkab-kudus-ajukan-situs-patiayamsebagaikawasan-cagar-budaya?page=all.
Penulis: Rifqi Gozali
Editor: m nur huda
Baca Juga :