Negara Rugi Puluhan Triliun Karena Ponsel Black Market (BM)
Akibat dari maraknya ponsel ilegal, negara menjadi kehilangan potensi pemasukan. Karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% + PPH 2.5 persen dari ponsel ilegal tersebut.
Bukan hanya pemerintah, fenomena maraknya ponsel black market ini juga merugikan banyak pihak termasuk pengembang teknologi, operator seluler, dan konsumen. Perlu diketahui akibar dari peredaran ponsel black market, pemerintah ditengari rugi mencapai Rp22,5 Triliun.
Hal ini dikatakan Hasan Aula, ketua APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia), total kerugian tersebut jika ditelusuri dari perhitungan ponsel terjual setiap tahunnya.
menurut Hasan Aula, menurut data sebanyak 45 hingga 50 juta ponsel terjual setiap tahunnya di Indonesia. Jika 20% di antaranya adalah ilegal, maka jumlahnya sekitar 9 juta unit per tahun. Bila rata-rata harga ponsel itu sekitar Rp 2,5 juta, maka nilai total mencapai Rp22,5 Triliun.
“Total pajak yang hilang sekitar Rp 2,8 triliun per tahun,” ujar Hasan Aula.
Hasan Aula menambahkan, untuk menimalisir hal itu, salah satu cara adalah memonitor keberadaan ponsel ilegal dengan melalui IMEI (International Mobile Equipment Identification).
Oleh karena itu, pemerintah tengah menggodok regulasi mengenai validasi IMEI melalui beleid dari tiga kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menurut rencana akan dikeluarkan pada 17 Agustus 2019.
Baca Juga :