PLN memperpanjang stimulus keringanan tagihan listrik hingga Maret 2021

PLN memperpanjang stimulus keringanan tagihan listrik hingga Maret 2021. PLN memastikan penyaluran stimulus listrik gratis berjalan lancar.

PLN Mobile
Unduh di Playstore atau Appstore, lalu pelanggan masuk ke aplikasi PLN Mobile dengan cara:

     1. Buka aplikasi PLN Mobile.
     2. Klik “PLN Peduli Covid-19” pada bagian Info & Promo.
     3. Masukkan ID pelanggan atau nomor meter.
     4. Token gratis akan muncul.
     5. Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan.

Website:
PLN juga tetap menyediakan akses melalui website https://stimulus.pln.co.id/.

     1. Buka laman stimulus.pln.co.id.
     2. Masukkan ID pelanggan/nomor meter.
     3. Masukkan kode captcha lalu klik cari.
     4. Kemudian token gratis akan ditampilkan di layar.
     5. Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID pelanggan.

 

Cara Bedakan Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi

R1/900 VA Subsidi:
1. Cek struk pembayaran sebelumnya.
2. Lihat pada kolom tarif atau daya.
3. Jika tertera R1, maka pelanggan berhak mendapat keringanan.

R1/900 VA Nonsubsidi:
1. Cek struk pembayaran sebelumnya.
2. Lihat pada kolom tarif atau daya.
3. Jika tertera R1M, maka pelanggan tidak mendapat keringanan.


Batas Konsumsi Listrik
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, mengatakan, perubahan skema pemberian stimulus dilakukan terhadap pelanggan pascabayar golongan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA subsidi.

Bagi pelanggan 450 VA, batas atas konsumsi listrik yang diberikan setara 720 jam nyala atau setara 324 kWh. Jika pelanggan 450 VA melewati batas atas tersebut, maka pemakaian listrik selanjutnya akan dikenakan tarif sesuai aturan berlaku.

Bagi pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA subsidi, batas atas pemakaian stimulus tarif listrik sebesar 720 jam nyal atau setara 648 kWh.

Bagi pelanggan daya 450 VA, jika pemakaian listrik pelanggan daya 900 VA melebihi batas atas yang telah ditentukan, maka akan dikenakan tarif sesuai aturan berlaku.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca Juga :

Keyword:
Google+