PPKM Diperpanjang Lagi Sampai 6 Septembre 2021, Banyak Daerah Udah Naik Ke Level 2
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang kembali selama 7 hari, yaitu sampai 6 September 2021. Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (30/8/2021).
"Dalam 1 minggu terakhir ini sudah terjadi tren perbaikan Covid-19. Positivity rate terus menurun dalam 7 hari terkahir. Tingkat keterisian rumah sakit untuk kasus Covid semakin membaik. Rata-rata BOR (bed occupancy ratio) nasional sudah berada sekitar 27 persen," ucap Jokowi dalam keterangannya di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).
Untuk Jawa Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo raya. Adapun wilayah yang masuk PPKM level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya.
Pemerintah juga akan memberikan pelonggaran terhadap penerapan PPKM ini di sejumlah daerah, salah satunya dengan diperbolehkannya sekolah melakukan Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, dibukanya pusat perbelanjaan secara terbatas, dan juga diperbolehkannya tempat ibadah menggelar ibadah berjamaah.
Dikutip dari Inmendagri, berikut 27 kabupaten/kota di empat provinsi berstatus PPKM level 2.
PPKM Level 2 di Banten:
- Kabupaten Serang,
- Kabupaten Pandeglang,
- Kabupaten Lebak.
PPKM Level 2 di Jawa Barat:
- Kabupaten Majalengka,
- Kabupaten Indramayu,
- Kabupaten Cianjur,
- Kabupaten Garut.
PPKM Level 2 di Jawa Tengah:
- Kabupaten Rembang,
- Kabupaten Pemalang,
- Kabupaten Pati,
- Kabupaten Kudus,
- Kota Semarang,
- Kota Pekalongan,
- Kabupaten Kendal,
- Kabupaten Semarang,
- Kabupaten Jepara,
- Kabupaten Grobogan,
- Kabupaten Batang,
- Kabupaten Demak.
PPKM Level 2 di Jawa Timur:
- Kabupaten Tuban,
- Kabupaten Sumenep,
- Kabupaten Sampang,
- Kabupaten Pasuruan,
- Kabupaten Pamekasan,
- Kota Pasuruan.
Adapun, menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2. Kriteria itu yakni,
- Angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.
- Jumlah rawat inap di rumah sakit antara lima hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu.
- Jumlah angka kematian kurang dari dua orang per 100.000 penduduk di daerah itu.
PPKM Level 2-4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli. Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021. Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Daftar Daerah PPKM Level 2 di Jawa Tengah, Ada 12 Kabupaten & Kota.
Baca Juga :