Tahukah kamu Arti Warna Barcode di Aplikasi PeduliLindungi?
Saat ini Aplikasi PeduliLindungi wajib dimiliki bagi setiap penduduk di Indonesia. Sampai 29 Agustus 2021, total masyarakat yang melakukan skrining dengan menggunakan PeduliLindungi di beberapa sektor publik, seperti pusat perbelanjaan, industri, tempat olahraga, dan lainnya, telah mencapai 13,6 juta orang.
PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan pemerintah untuk melakukan pelacakan terkait penyebaran COVID-19. Aplikasi PeduliLindungi digunakan dengan tujuan agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita COVID-19 dapat dilakukan.
Di aplikasi PeduliLindungi ada satu fitur yang disebut dengan fitur Safe Entrance. Fitur ini digunakan untuk skrining saat masuk tempat umum. Fitur ini juga disebut dengan fitur check in.
Fitur Safe Entrance dengan pindai (scan) QR code sudah diterapkan di ratusan ruang publik dan akan terus bertambah. Saat dipindai, akan muncul informasi disertai barcode yang ditandai dengan warna hijau, oranye (kuning), atau merah yang memiliki arti tersendiri.
Arti warna barcode di Aplikasi PeduliLindungi
Hitam
Pengunjung tempat publik yang mendapatkan barcode berwarna hitam berarti dalam keadaan positif Covid-19 atau kontak erat dengan pasien Covid-19. Sehingga, kelompok ini tak diperbolehkan memasuki fasilitas publik. Jika pengunjung kategori ini memaksa masuk tempat umum, maka akan ditindak tegas oleh pihak berwenang.
Merah
Melansir pemberitaan sebelumnya, notifikasi berwarna merah artinya pengunjung belum divaksinasi Covid-19, yang bisa berarti pengunjung dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan Covid-19. Seseorang dengan status warna ini tidak diperkenankan memasuki tempat umum.
Kuning atau oranye
Warna kuning atau oranye berarti pengunjung telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama. Kelompok ini diperbolehkan masuk ke ruang publik, setelah petugas melakukan verifikasi lebih lanjut. Untuk pengunjung tempat publik dengan barcode warna kuning atau oranye wajib sangat ketat menerapkan protokol kesehatan.
Hijau
Notifikasi warna hijau berstatus aman, yaitu pengunjung telah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan diizinkan mengakses fasilitas umum.
Berikut sektor kegiatan yang harus menerapkan penggunaan PeduliLindungi:
- Sektor perdagangan, diantaranya pasar/toko modern dan pasar atau toko tradisional.
- Sektor transportasi baik darat, laut dan udara.
- Sektor pariwisata, baik di hotel, restoran, atau event dan pertunjukkan.
- Sektor kantor atau pabrik, baik pemerintahan, swasta, bank, pabrik besar, maupun UMKM.
- Sektor pendidikan, seperti PAUD, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi.
- Sektor keagamaan, seperti di pusat-pusat keagamaan.
Berikut cara menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk tempat umum:
- Buka aplikasi PeduliLindungi dan lakukan login.
- Tekan menu ‘Scan QR Code’, lalu scan QR Code yang terdapat pada pintu masuk.
- Tunjukkan hasil QR Code tersebut ke petugas penjaga pintu.
- Hasil dari pemindaian tersebut akan menentukan apakah Anda diperbolehkan masuk ke tempat tersebut atau tidak.
- Apabila warna tersebut hijau, Anda diperbolehkan masuk.
- Sementara itu, jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang.
- Terakhir, bila menunjukkan warna merah, Anda tidak diperbolehkan masuk.
Baca Juga :