Pemerintah Resmi Menaikkan PPN dan Menurunkan PPH
Mulai hari ini Jumat (1/04) pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11%. Kenaikan tersebut sudah tertuang dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dari 15 persen menjadi lima persen. Pemerintah turut membebaskan pajak bagi pelaku UMKM dengan omzet sampai Rp 500 juta, memberikan fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil yaitu satu persen, dua persen atau tiga persen.
Barang dan Jasa Bebas PPN 11 Persen
Barang dan Jasa tertentu tetap diberikan fasilitas bebas PPN
- Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;
- Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;
- Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;
- Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);
- Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);
- Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;
- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;
- Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;
- Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;
- Emas batangan dan emas granula;
- Senjata/alutsista dan alat foto udara.
Barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN
- Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
- Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;
- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;
- Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.
Baca Juga :