Peninjauan Regulasi Pengelolaan Borobudur

Pemprov Jateng usulkan peninjauan kembali regulasi pengelolaan Candi Borobudur dan terbentunya badan pengelola Candi. Usulan ditujukan kepada pemerintah pusat.
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah, Sinung Nugroho Rachmadi mengatakan, Pemprov menyampaikan usulan agar dilakukan peninjauan ulang terhadap regulasi pengelolaan Candi Borobudur. Usulan tersebut telah disampaikan kepada Kemenparekraf, Kemendagri dan Kemenko Kemaritiman.
"Ini sudah kami sampaikan kepada Kemenparekraf dan Kementerian Dalam Negeri serta Kemenko Kemaritiman. Beberapa regulasi yang selama ini menyangkut zonasi, menyangkut pengelolaan, itu mohon untuk dapat ditinjau ulang. Ditinjau ulang agar sebagaimana kemarin apa yang digagas, disampaikan diutarakan Komisi X (Komisi X DPR dalam kunjungan di Magelang) benar," kata Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah, Sinung Nugroho Rachmadi, Kamis (28/11/2019) usai menghadiri Launching Buku Explore Borobudur di Omah Mbudur, Borobudur, Kabupaten Magelang. 

Sinung juga mengungkapkan permasalahan yang terjadi. Adanya banyak pihak yang terlibat sehingga keputusan yang didapat tidak satu sinergi. "Jadi kita terbentur oleh regulasi yang selama ini masih terkotak-kotak, oooh ini bagian ini, ini bagian ini, seolah-olah banyak tangan yang terlibat sehingga orang istilahnya tidak ada satu sinergitas. Tetapi mereka tidak salah karena regulasinya memang membolehkan begitu. Jadi kalau begitu kuncinya adalah ada regulasi yang menjadikan dasar tentang pengelolaan, apakah itu tata ruangnya, apakah itu pengelolaan zonasinya, apakah itu pengelolaan hal lain yang menyangkut pemerintah kabupaten, provinsi dan badan otorita. Harapan kami, hanya satu aturan yang kemudian semuanya bisa ambil peran dan semua bisa berkontribusi," ujar Sinung.

Sinung berharap, mudah-mudahan nantinya regulasi pengelolaan Candi Borobudur bisa diperbaiki. Jika regulasi yang ada tidak ditinjau, justru tidak bisa memajukan pariwisata Candi Borobudur.

"Harapannya, mudah-mudahan ke depan regulasi bisa diperbaiki, kalau nggak ya kita akan terus menerus terhalang oleh regulasi itu sehingga kasihan teman-teman. Ini bukan ranah saya, pada sebenarnya ide dan gagasan untuk memajukan pariwisata Borobudur ke depan sangat luar biasa," tuturnya.
Menurut Sinung, Pemprov Jateng akan berperan menjadi fasilitator dalam mendukung Borobudur sebagai destinasi super prioritas . Untuk menjadi fasilitator tersebut masih menghargai keberadaannya Taman Wisata Candi, Balai Konservasi Borobudur (BKB) dan BOB.
"Kalau usulan dari Pemprov hanya ada satu badan saja yang kemudian membawahi kewenangan itu dan itu ada satu keputusan. Kemudian hanya ada tiga pihak, pusat yang diwakili oleh Badan Otorita itu, dua pemerintah provinsi, tiga pemerintah kabupaten/kota. Udah itu aja, kalau tiga pihak itu enak diajak rembukan. Lha ini yang kemudian kita bisa bergerak lebih leluasa untuk memajukan Borobudur dalam kepariwisataan," pungkasnya.

 
Artikel asli https://travel.detik.com/travel-news/d-4803311/pemprov-jateng-usul-peninjauan-regulasi-pengelolaan-borobudur

Baca Juga :

Keyword:
Google+