Perhatikan Aturan Tentang Penggunaan Rupiah Jika TIdak Ingin Dipidana
Ada ada saja kelakuan orang untuk mendapatkan uang banyak, salah satunya yang dilakukan pria asal Surabaya. Pria asal Surabaya bernama Rochmad Hidayat baru saja ditangkap polisi karena memasukkgan guntingan kertas senilai Rp 32 juta ke dalam mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri).
Pihak bank mendeteksi aksi tersebut setelah menerima laporan dari seorang nasabah yang mengoperasikan ATM. Atas perbuatannya, dia divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh pengadilan negeri Surabaya, karena melanggar Undang - Undang 7/2011 pasal 3 ayat 1 tentang mata uang.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021, ada beberapa larangan aktivitas terkait mata uang rupiah yang tertuang dalam Bab VII mulai dari Pasal 23-27.
-
pasal 23 menjelaskan, setiap orang di Indonesia dilarang menolak pembayaran dengan rupiah, kecuali terdapat keraguan atas keaslian rupiah. Ketentuan tersebut dikecualikan untuk pembayaran atau penyelesaian kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan secara tertulis.
-
pasal 24 menjelaskan, siapapun dilarang meniru uang rupiah, kecuali untuk tujuan edukasi dan/atau promosi dengan memberi kata spesimen.
-
pasal 25 menjelaskan, dilarang merusak, memotong, menhansurkan bahkan mengubah rupiah dengan maksud apapun terutama merendahkan kehormatannya sebagai simbol negara. Setiap orang juga dilarang membawa atau memasukkan rupiah palsu ke dalam dan/atau ke luar Indonesia. Larangan juga berlaku untuk mengimpor dan mengekspor rupiah palsu.
-
pasal 26 menjelaskan, tidak ada orang yang boleh memalsukan rupiah juga menyimpan uang palsu tersebut dengan cara apapun. Selain dilarang memalsukan, siapapun dilarang mengedarkan bahkan membelanjakan uang palsu. bahkan dilarang keras membawa atau memasukkan rupiah palsu ke dalam dan/atau ke luar Indonesia. Larangan juga berlaku untuk mengimpor dan mengekspor rupiah palsu.
-
pasal 27 menjelaskan, setiap orang dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, perlatan, alat cetak, pelat cetak, atau alat lain untuk membuat rupiah palsu. Setiap orang juga dilarang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan bahan baku rupiah untuk membuat uang palsu.
Bagi mereka yang melanggar pasal 23 sampai 27 akan dikenai hukukam, seperti :
• pasal 23 dan 24 : pidana kurungan max. 1 th dengan denda max Rp 200 jt
• pasal 25 : pidana kurungan 5 - 10 th dengan denda Rp 1 milyar sampai Rp 10 milyar
• pasal 26 : pidana kurungan 10 th - seumur hidup dengan denda Rp 10 milyar sampai Rp 100 milyar
• pasal 27 : pidana kurungan maksimal seumur hidup dengan denda maksimal sampai Rp 100 milyar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berkaca Kasus Gunting Uang Kertas di Surabaya, Apa Saja Larangan pada Uang Rupiah?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/12/120100065/berkaca-kasus-gunting-uang-kertas-di-surabaya-apa-saja-larangan-pada-uang?
Baca Juga :