Program Layak Huni Kudus,Masyarakat Kudus bisa Ajukan KPR Mikro Kolektif untuk beli tanah
JATENGLIVE.COM, KUDUS - Rumah layak huni untuk masyarakat berpenghasilan kecil akan di bangun di kabupaten kudus. hal itu berlangsung setelah adanya nota kesepakatan antara Bank Tabungan Negara (BTN) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Muhammad Tamzil,Bupati Kudus menyatakan bahwa program rumah layak huni ini akan segera direalisasikan.
Pada Maret 2019 rencananya rumah layak huni ini akan mulai dibangun bagi Masyarakat Berpenghasilan kecil. "saya berharap Presiden RI Joko Widodo berkenan meletakkan batu pertama. jika tidak, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo," Kata Tamzil setelah penandatanganan kerjsama BTN dan Pemkab Kudus di Command Center Kompleks Pendopo Kabupaten kudus.Jumat (15/2/2019).
Tamzil menjelaskan bahwa mekanisme untuk membeli rumah yaitu, masyarakat berpenghasilan kecil yang tergabung dalam komunitas untuk mengajukan pinjaman dana secara kolektif. Kemudian diajukan ke BTN. lalu Pinjaman tersebut digunakan untuk pembelian lahan yang akan didirikan rumah.
"Kebetulan ini yang mau membangun rumah komunitas pekerja atau buruh. Ya mungkin tanahnya sekitar 4 hektare untuk 400 rumah di Kecamatan Kaliwungu Kudus. Yang pasti komunitas itu berbadan hukum," lanjut Tamzil.
sementara itu Nuryanti, Kepala Kanwil BTN Jateng-DIY, menyatakan bahwa program yang akan direalisasikan di Kudus merupakan kali kedua. Program layak huni pertama dilaksanakan di Kabupaten Kendal.
"Program pertama di Kendal sudah terealisasi. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mikro yang kami realisasi, harga tanah Rp 38 juta. Karena bangunannya Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), KPR mikro paling banyak Rp 70 juta. Nanti disesuaikan dengan penghasilan mereka," kata Nuryanti.
Nuryanti mengatakan, dalam program tanah yang digunakan untuk per unit rumah paling sedikit seluas 72 meter persegi.
"Karena makin luas tanah, harganya makin mahal, bagaimana kami pikirkan supaya mampu dan memenuhi syarat," katanya.
Sedangkan harapan Tamzil untuk harga tanah yang dibebankan pada masyarakat tidak lebih dari Rp 200 ribu per meter persegi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Masyarakat Kudus Bisa Ajukan KPR Mikro Kolektif Untuk Beli Lahan, Program Rumah Layak Huni, http://jateng.tribunnews.com/2019/02/15/masyarakat-kudus-bisa-ajukan-kpr-mikro-kolektif-untuk-beli-lahan-program-rumah-layak-huni.
Penulis: Rifqi Gozali
Baca Juga :