RUU Perlindungan Data Pribadi Tinggal Tunggu Paraf Menteri
Rancangan Undangan-Undangan (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) saat ini sedang menunggu paraf dari sejumlah menteri, sebelum dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah optimistis UU tersebut akan selesai pada tahun ini.
"Proses sinkronisasi sudah selesai, dan sekarang sedang menunggu paraf. Parafnya ini dari beberapa menteri, jadi kami harapkan bisa segera (dibahas di DPR)," tutur Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel A Pangerapan, dalam acara diskusi publik Melindungi Privasi Data di Indonesia, di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Sayangnya, Semuel belum bisa memastikan kapan RUU tersebut akan dibahas di DPR.
"Kami berharap bisa segera karena kan pemerintah berkepentingan, DPR juga demikian," sambungnya.
RUU PDP masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019, yang penyusunan dan persiapannya dilakukan oleh pemerintah. RUU ini sudah menjadi prioritas pemerintah sejak 2016.
Harmonisasi RUU ini melibatkan beberapa kementerian, termasuk Kemkominfo, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Proses penyusunannya berjalan cukup alot, dan salah satunya diduga karena ada kendala di sektor kementerian mengingat harmonisasinya melibatkan beberapa kementerian.
Anggota Komisi I DPR, Meutya Hafid, mengungkapkan DPR masih menanti RUU PDP. Sampai saat ini, katanya, belum ada konfirmasi dari pemerintah tentang hal tersebut.
Ia berharap RUU tersebut bisa dibahas di DPR sesegera mungkin, mengingat mulai September 2019 akan dilakukan peralihan. Seperti diketahui, pelantikan anggota-anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 akan dilaksanakan pada Oktober nanti.
"Kalau kami lihat sisa waktu, kami berharap pemerintah bisa segera. Kalau sekarang masuknya (dibahas di DPR), kami masih punya waktu dua bulan. Kalau lebih lama, kami tidak punya cukup waktu untuk bisa menyelesaikan UU ini di DPR, padahal urgensinya sangat tinggi," jelas Meutya.
Ia menyarankan pemerintah untuk tidak perlu menunggu RUU harus sempurna untuk dibahas di DPR. Sebaiknya, menurut Meutya, point-point penting dan hal mendasar bisa diatur terlebih dahulu agar bisa lebih cepat dibahas.
"Kalau kita menunggu RUU ini harus sempurna, waktu yang ada kurang dari 2 bulan ini, tidak cukup. Jadi point-point penting, basic dan mendasar soal data pribadi harus diselesaikan sekarang. Kalau memang diperlukan nanti karena belum sempurna, maka bisa kita revisi di periode berikutnya (DPR periode 2019-2024)," ungkapnya.
Waktu pembahasan UU bervariasi, sehingga Meutya tidak bisa memastikan berapa lama yang dibutuhkan untuk membahas regulasi tersebut.
"Waktu yang diperlukan belum bisa diprediksi, karena kami juga belum lihat rancangannya. Pembahasan UU itu bervariasi, ada yang bertahun-tahun bisa sampai dua periode, tapi juga ada satu bulan selesai," katanya.
Artikel asli https://www.liputan6.com/tekno/read/4003958/ruu-perlindungan-data-pribadi-tinggal-tunggu-paraf-menteri
Baca Juga :