Ruas Jalan Di Semarang Yang akan Ditutup Mulai 11 Sapai 25 Januari 2021
Pemerintah menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021. Hal itu diterapkan untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 yang melonjak dalam beberapa waktu belakangan ini.
Menyikapi kebijakan tersebut, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, bersama Forkopimda Kota Semarang akan memberlakukan penutupan Sembilan ruas jalan mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
|
1.
|
Jalan Pemuda (Paragon Mall-Tugu Muda).
|
|
2.
|
Kota Lama (Simpang Letjend Suprapto/Cendrawasih - Jembatan Mberok).
|
|
3.
|
Jalan Pandanaran (Tugu Muda - Simpang Lima).
|
|
4.
|
Jalan Gajah Mada (Simpang Kampung Kali).
|
|
5.
|
Jalan Pahlawan (Air Mancur - Simpang Lima).
|
|
6.
|
Jalan Ahmad Yani (Simpang RRI - Simpang Lima).
|
|
1.
|
Jalan Tanjung dari Simpang Imam Bonjol hingga Simpang Pemuda
|
|
2.
|
Jalan Lamper Tengah
|
|
3.
|
Jalan Supriyadi mulai Simpang Tlogosari hingga Jalan Brigjen Sudiarto.
|
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, berharap penutupan sembilan ruas jalan itu akan membatasi mobilitas atau pergerakan masyarakat. Pembatasan ruang gerak publik itu diklaimnya sesuai dengan tujuan PKM.
Dengan dibatasi kegiatan atau aktivitas masyarakat, wali kota yang akrab disapa Hendi pun berharap laju perkembangan kasus aktif Covid-19 di Kota Semarang bisa ditekan.
Hingga saat ini kasus Covid-19 di Kota Semarang telah mencapai angka 22.132. Perinciannya, kasus aktif mencapai 986 orang, kasus sembuh 19.370 orang, dan kasus meninggal 1.776 orang.
Baca Juga :