Siap - Siapa, Kabupaten Brebes Akan Memberlakukan Aturan Dilarang Merokok
Sebentar lagi Kabupaten brebes akan memberlakukan larangan merokok di beberapa kawasan fasilitas umum. Rencana yang terungkap pada Rapat Paripurna DPRD Brebes, Selasa 21 Maret 2023 ini sedang dirangcang oleh DPRD Kabupaten Brebes dengan membentuk panitia khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pj. Bupati Brebes Urip Sihabudin mengatakan Pemkab Brebes, DPRD, Kementerian Kesehatan, dan Kemendagri rencananya akan membuat kesepakatan dan komitmen bersama. Rencana ini diperkirakan akan dilaksanakan bulan Juni 2023.
Rencana Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diharapkan nantinya akan memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok pasis maupun aktif, dan memberikan ruang dan lingkungan dengan udara yang sehat dan bersih. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan diberlakukan di fasilitas umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, perkantoran, sekolah, angkutan umum dll.
“Untuk menyepakati, harus ada komitmen dan harus dibahas segera. Paling tidak di semester ini ( bulan Juli) bisa selesai. Apalagi pembahasan ini bersama-sama dan semoga bisa segera diterapkan,” ungkap Urip Sihabudin.
Untuk mensukseskan kawasan tanpa rokok, Pj Bupati Brebes ini meminta keterlibatan masyarakat sehingga pelaksanaannya akan bisa berjalan lancar tanpa adanya kendala yang berarti.
Sumber : https://arahpantura.aboutsemarang.id/awas-akan-ada-kawasan-tanpa-rokok-di-brebes-melanggar-terancam-denda/
Baca Juga :