Siap - siap kena hukukam jika memberikan kembalian berupa permen
Bumbu dapur atau permen sering dijadikan oleh penjual atau kasir sebagai alternatif ketika tidak memilliki uang kembali berkisar dari Rp 100 - RP 1.000.
Ternyata hal tersebut melanggar hukum, yang dilakukan oleh penjual tersebut telah diatur dalam pasal 33 ayat 1 UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang, alat pembayaran yang sah pada dasarnya adalah uang. Masih dengan aturan yang sama pada pasal 21 ayat 2 menjelaskan jika rupiah wajib digunakan dalam penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Indonesia.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno mengatakan bahwa hukum kembalian dengan permen tidak diperbolehkan, baik dalam Undang-Undang (UU) Mata Uang maupun UU Perlindungan Konsumen. Uang kembalian ditukar permen bukan merupakan alat pembayaran yang sah, sehingga dapat diancam pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
Namun, apabila keduanya, pembeli dan penjual telah sepakat dengan kondisi tersebut, maka penjual tidak dikenakan sanksi pidana.
Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa Rupiah merupakan alat transaksi pembayaran yang sah di Indonesia. Untuk itu, BI mengimbau agar masyarakat termasuk pelaku usaha menggunakan Rupiah saat bertransaksi. Lebih lanjut, BI juga mengatakan, bila pelaku usaha mengalami kesulitan untuk mendapatkan uang koin atau uang pecahan dengan nominal kecil, maka dapat menukarkan langsung ke bank maupun BI melalui aplikasi PINTAR. Sehingga, para pelaku usaha dapat memberikan uang kembalian dalam bentuk Rupiah dan bukan benda seperti permen.
Dengan demikian, sebagai pedagang, sebaiknya selalu sediakan uang kembali yang sesuai dengan nilainya. Karena pedagang atau pelaku usaha, wajib memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Hal ini tertuang dalam UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga :