Siap-siap Migrasi TV Analog Ke TV Digital
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan akan menghentikan siaran televisi analog secara bertahap mulai 2 November 2022. Tahap pertama akan dimulai paling lambat 17 Agustus 2021 di Aceh, Riau, Banten, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Ketika siaran analog telah dihentikan, masyarakat di daerah dengan TV biasa tidak bisa mendapatkan siaran televisi yang biasanya bisa mereka. Namun, tak perlu khawatir beli TV baru, dengan TV lama atau analog yang ada di rumah Anda tetap dapat menerima siaran digital dengan memasang STB dan antena digital.
Berikut ini cara ubah TV lama Anda menjadi TV digital:
STB atau Set Top Box adalah alat yang dapat mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara sehingga dapat ditampilkan di televisi analog biasa.
Namun, dikutip dari Kompas.com (15/6/2021), STB hanya berfungsi mengubah sinyal. Sementara itu, agar gambar dan suara dapat ditampilkan di televisi, masyarakat masih harus memasang antena digital untuk menangkap sinyal yang dihasilkan oleh STB tersebut.
Cara pengaplikasiannya adalah sebagai berikut, sebagaimana disampaikan oleh Kemenkominfo.
Pastikan televisi ada dalam kondisi AV;
- Jika terdapat sejumlah opsi AV, maka sesuaikan dengan STB apakah AV1, AV2, dan seterusnya;
- Selanjutnya, nyalakan STB;
- Tekan tombol "Menu" pada remot STB;
- Cari menu "Pencarian Saluran" dan pilih "Pencarian Otomatis", pencarian saluran televisi pun akan dilakukan;
- Jika sudah, maka pilih "Simpan";
- Proses pun sudah selesai, selanjutnya jika ingin menikmati saluran digital, televisi harus dalam mode AV.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Ubah TV Analog Lama Jadi TV Digital, Berikut Harga STB"
Baca Juga :