Siaran Melalui TV Analag Akan Segera Dihentikan, Berikut Cara Untuk Migrasi Ke TV Digital
Melaui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), siaran tv melalui tv digital akan segera dihentikan dan dimigrasi ke tv digital atau Analog Switch Off (ASO) dan dilakukan secara bertahap yang akan dumulai 17 Agustus 2021.
Pelaksanaan teknis penghentian Analog Switch Off (ASO) atau digitalisasi penyiaran ini diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran dan dilakukan secara bertahap ;
- Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021
- Tahap II paling lambat 31 Desember 2021
- Tahap III paling lambat 31 Maret 2022
- Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022
- Tahap V paling lambat 2 November 2022
Penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut.
Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kemkominfo) menyampaikan masyarkat tidak perlu panik dan harus meluruskan persepsi mengenai TV digital. Telvisi digital itu gratis dengan layanan Free to Air (FTA). TV digital bukan streaming internet lewat gawai. Bukan TV berlangganan lewat kabel atau satelit, bukan juga TV box atau smart TV yang terhubung internet.
Apa itu Siaran televisi digital ?
Pemerintah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah gencar mensosialisasikan program mirgrasi dari siaran TV Analog ke siatan TV Digital. Siaran televisi analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia akan digantikan oleh siaran televisi digital selambat-lambatnya pada 2 November 2022.
Siaran televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya bagi masyarakat Indonesia. Dalam masa peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tetap bisa untuk menonton siaran televisi analog namun sangat dianjurkan untuk mulai merubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.
Untuk informasi lengkap tentang siaran TV digital juga dapat diakses melalui website siarandigital.kominfo.go.id.
Cara migrasi ke siaran digital
Pengguna TV antena rumah biasa atau UHF dengan TV analog perlu memasang set top box (STB) Digital Video Broadcasting–Terrestrial second generation atau DVBT2 (STB), yang menjadi alat bantu penerima siaran digital. Sementara itu, untuk pengguna TV digital dan yang sudah memiliki penerimaan siaran digital di perangkatnya, dapat langsung menikmati siaran digital tanpa STB. TV digital maupun STB dapat dibeli di toko elektronik atau marketplace daring.
Untuk memasang perangkat STB sangat mudah. Pengguna cukup memasukkan kabel konektor untuk audio dan video (AV) ke port yang tersedia di pesawat televisi. Jika sudah menggunakan TV model LED atau LCD, cukup masukkan kabel audio dan video (AV) di port yang berada di samping atau belakang televisi.
Untuk mulai menyaksikan siaran digital, nyalakan televisi seperti biasa dan masuk ke menu AV. Sama seperti siaran biasa, pengguna juga harus mencari siaran digital melalui STB. Dengan menggunakan STB, pengguna tidak perlu mengganti TV biasa yang dimiliki. Namun, pengguna tetap harus memiliki antena digital.
Pasalnya, STB hanya berfungsi sebagai pengubah sinyal dari digital ke analog. Sinyal digital tersebut masih harus ditangkap menggunakan antena digital. Dengan demikian, cara pertama untuk beralih ke televisi digital adalah dengan membeli set top box (STB) dan antena digital. Alat ini bisa dibeli melalui marketplace dengan harga yang berbeda-beda.
Baca Juga :