Simak Yuk, Mekanisme E-Tilang di Semarang
JATENGLIVE.COM- Pelaksanaan E-Tilang di Semarang sudah mulai dilaksanakan sejak 25 September 2017 kemarin.E-Tilang ini mengacu pada rekaman CCTV terhadap kendaraan yang melanggar. Plat nomor kendaraan yang melanggar akan turut terekam dan akan dilaporkan Dishub sebagai pengelola CCTV
Selanjutnya, Dishub akan melaporkan ke Ditlantas Polda dan Satlantas Polrestabes Semarang untuk penindakan. Surat Tilang akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai pelat nomer kendaraan tersebut. Nantinya pelanggar lalu lintas akan bisa melacak kasusnya di website resmi PN Semarang. Putusan akan di-upload di website tersebut disertai dengan jumlah denda. Jika sudah mengetahui jumlah denda yang harus dibayar, pelanggar harus membayar melalui bank kejaksaan. Dalam website kejaksaan nantinya akan mengumumkan nomor rekening atau tata cara detail pembayaranya.
Melalui penerapan E-Tilang ini, diharapkan masyakarat dapat lebih disiplin berkendara sehingga terciptanya budaya tertib berlalulintas. Karena memang sejatinya, aturan lalu lintas dibuat untuk ditaati yang berimbas pada keselamatan di jalan raya.
Ingat poster-poster bernda canda yang mengingatkan keselamatan berkendara terpasang di tepian jalan: "Hati-hati jatuh di aspal, tidak seindah jatuh cinta"? Nah, bila sikap tertib berlalulintas ini sudah dilaksanakan, maka tak perlu takut-takut diawasi CCTV. Apalagi mendapat kiriman surat tilang di rumah.. Hehehe.
FYI, nih 26 titik pemasangan CCTV E-Tilang:
01. Krapyak
02. Kalibanteng
03. Abdulrahman Saleh
04. Tugumuda
05. Kyai Saleh - Pandanaran
06. Mh. Thamrin - Pandanaran
07. Pahlawan - Polda Jateng
08. A. Yani - Kimangunsarkoro
09. Bangkong
10. Milo
11. Sam Poo Kong
12. Kaligarang
13. dr. Kariadi
14. Peterongan
15. Karangayu
16. Majapahit (exit tol Gayamsari)
17. Gajah - Lamper
18. Majaphit - Supriyadi
19. Farmawati - Pedurungan
20. Kelinci
21. Tlogosari
22. Terboyo
23. Mangkang
24. Jrakah
25. Tambak Aji - Tugu
26. Soekarno - Hatta
Baca Juga :