Singapura Melonggarkan Aturan Pemakaian Masker
Pada hari Minggu (21/08/2022), Perdana Menteri Singapura Lee Hsein Loong mengumumkan Kebijakan baru mengenai penggunaan masker. Beliau mengucapkan jika penggunaan masker saat ini mulai dilonggarkan, mengikut menurunnya kasus Covid - 19 di Singapura dan sudah 90% warganya telah divaksinasi juga setengah dari populasinya telah terinfeksi virus.
Dalam pidato National Day Rally (NDR), PM Lee mengatakan bahwa situasi Covid-19 di Singapura sudah mulai stabil, sehingga melonggarkan aturan masker akan membantu mencegah "kelelahan pandemi" di tengah masyarakat. Pemakaian masker hanya akan diwajibkan di moda transportasi publik dan rumah sakit atau klinik.
Adapun masker tidak wajib dipakai saat berada di bandara, persimpangan bus berventilasi alami, di area ritel di persimpangan bus, serta stasiun MRT dan LRT. Pemakaian masker juga opsional saat naik taksi, bus sekolah, dan layanan bus pribadi.
Baca Juga :