Stop Memberikan Uang ke Anak Jalanan dan PGOT di Semarang Jika Tidak Ingin Kena Sanksi
Hati - hati jika akan memberikan uang ke anak jalanan, gelandang, pengemis serta orang terlantar (PGOT) kalo tidak akan dikenakan denda. Tak main-main, denda yang dibebankan mencapai Rp 1 juta, untuk kurungan tiga bulan.
Mulai 1 Oktober 2022 Tim Yustisi Pemkot Semarang akan melakukan operasi yustisi jalanan guna mewujudkan gerakan Kota Semarang bebas dari anak jalanan, gelandang, pengemis serta orang terlantar (PGOT). Hal itu juga sebagai wujud penegakan Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014.
Pasal 24 dalam Perda itu menyebutkan, setiap orang dilarang memberikan uang atau barang ke anak jalanan dan PGOT, di jalan umum atau traffic light. Sementara pada pasal 30, menyebutkan siapa saja yang melanggar aturan itu dikenakan sanksi pidana dan denda.Menurut Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, Satpol PP sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Dinsos, Kominfo, dan Polrestabes Semarang.
Operasi yustisi akan digelar 1 Oktober dan penindakan mulai diberlakukan pada 3 Oktober. Ditegaskan Fajar, bagi pelanggar atau yang memberi uang maupun barang ke anak jalanan dan PGOT, akan dikenakan sanksi yang sifatnya tipiring.
"Sanksi langsung d itempat, sementara yang menerima akan langsung dibawa ke rehabilitasi sosial," terangnya.
Kegiatan tersebut akan terus berlanjut sampai Kota Semarang steril dari anak jalanan dan PGOT. Tak hanya menyasar ke jalan umum, Fajar menambahkan tim yustisi juga akan menyasar ke RW hingga RT.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Mulai 3 Oktober, Pemberi Uang ke Anak Jalanan dan PGOT di Semarang Kena Sanksi, Langsung di Lokasi
Baca Juga :