Syarat Terbaru Perjalanan Dengan Kereta Api Untuk menyambut Libur Natal Tahun baru 2023

Libur Nataru akan segera tiba, meski pemerintah belum menetapkan akan adanya cuti bersama namun antusias masyarakat Indoensia untuk menghabiskan akhir tahun sangat tinggi.

Untuk menyambut libur Nataru, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyesuaikan syarat naik kereta api. PT KAI mengeluarkan kebijakan baru untuk penumpang kereta usia dari 6 - 12th namun belum vaksin.

Aturan yang berlaku mulai 19 Desember 2022 ini tertuang dalam Surar Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Syarat Naik Kereta Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga (booster)

  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

  • /belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintahTidak

2. Usia 6-12 tahun:

  • Wajib vaksin kedua

  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

  • Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

3. Usia 13-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua

  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 
     atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik Kereta Lokal dan Aglomerasi

  1. Vaksin minimal dosis pertama

  2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

  4. Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

  5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

 

 

 

 

Baca Juga :

Keyword:
Google+