Syarat Terbaru Perjalanan Udara Mulai Juni 2023
Pemerintah sudah menetapkan pandemi covid -19 menjadi endemi, dan sehubungan dengan itu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan aturan protokol kesehatan bertransportasi pada masa transisi endemi Covid-19.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan empat Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan untuk dalam dan luar negeri. Surat edaran itu terdiri dari SE Nomor 14 (transportasi darat), SE Nomor 15 (transportasi laut), SE Nomor 16 (transportasi udara), dan SE Nomor 17 (perkeretaapian). Keempat surat edaran itu berlaku mulai 9 Juni 2023 dan bisa berubah sewaktu-waktu dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk/pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
Syarat Terbaru Naik Pesawat Juni 2023
Dengan keluarnya Surat Edaran Nomor 16 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Udara, maka ada beberapa syarat yang harus bagi pelaku perjalanan dengan pesawat yang mulai berlaku 9 Juni 2023.
Berikut syarat naik pesawat Juni 2023 :
-
Tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
-
Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19
-
Dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik
-
Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
-
Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
-
Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.
Baca Juga :