Syarat Terbaru Untuk WNI Yang Akan Masuk Ke Indonesia
Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kebijakan mengenai syarat yang wajib dipatuhi oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan penerbangan ke Indonesia. Kebijakan ini efektif mulai 17 September 2021.
Kebijakan ini merajut pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 42 Tahun 2014 dan Surat Edaran Kementrian Perhubungan (SE Kemenhub0 No. SE 71 Tahun 2021.
Lalu SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021, dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 khusus untuk pelaku perjalanan internasional berstatus warga negara Indonesia (WNI). SE ini berlaku hingga 31 Desember nanti.
Persyaratan tersebut adalah :
Pintu masuk bagi WNI
-
Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.
-
ara Sam Ratulangi di Manado, Sulawesi Utara.Band
Jenis WNI yang diizinkan
-
Seluruh jenis pelaku perjalanan internasional berstatus WNI.
Protokol kesehatan sebelum penerbangan
-
Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik atau digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
-
Jika belum divaksin, akan divaksin di tempat karantina setelah hasil negatif tes PCR kedua.
-
Poin 1 dikecualikan bagi pelaku perjalanan internasional berusia di bawah 18 tahun.
-
Poin 1 dikecualikan bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak bisa menerima vaksin.
-
Merujuk pada poin 4, mereka harus melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan dalam Bahasa Inggris yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
-
Merujuk pada poin 1, kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 wajib menggunakan Bahasa Inggris (selain bahasa dari negara asal).
-
Wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara asal. Sampel diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Hasil dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.
-
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
-
Mengisi e-HAC Internasional lewat aplikasi PeduliLindungi, atau secara manual di bandara keberangkatan negara asal.
Protokol kesehatan setibanya di Indonesia
-
Wajib dites ulang PCR. Biaya ditanggung pemerintah.
-
Wajib karantina terpusat 8x24 jam (jika tiba dari negara dengan eskalasi kasus positif Covid-19 yang rendah), dan karantina terpusat 14x24 jam (jika tiba dari negara dengan eskalasi kasus positif Covid-19 yang tinggi). Biaya ditanggung pemerintah.
-
Poin 1 dan 2 hanya berlaku bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai Surat Keputusan (SK) Kasatgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2021.
-
Kedatangan di luar kategori pada poin 3 wajib karantina terpusat dengan periode waktu sesuai poin 2. Biaya ditanggung mandiri.
-
Mengacu pada poin 4, akomodasi karantina wajib mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat, dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
-
Mengacu pada poin 3, pegawai pemerintah bisa memilih untuk karantina di hotel yang sesuai dengan poin 5. Biaya ditanggung mandiri, atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.
-
Mengacu pada poin 2 dan poin 3, karantina untuk kedatangan dari Bandara Soekarno-Hatta dilakukan di Wisma Pademangan yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya PCR.
-
Merujuk pada poin 1, jika hasil tesnya positif, wajib perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah.
-
Wajib dites ulang PCR pada hari ketujuh karantina.
-
Merujuk pada poin 9, jika hasil negatif, WNI bisa melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
-
Merujuk pada poin 9, jika hasil positif, wajib perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah.
Merespons kebutuhan verifikasi data itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membuat laman (website) untuk memverifikasi vaksinasi bagi WNI dan WNA yang divaksinasi di luar negeri dan sudah berada di Indonesia.
Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji mengatakan, Kementerian Kesehatan menyiapkan laman dengan alamat https://vaksinIn.dto.kemkes.go.id/ untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftar dan mengajukan verifikasi. "Kemudian nanti akan kita verifikasi, jadi WNA maupun WNI yang vaksin di luar negeri itu bisa masuk ke dalam website ini (vaksinIn.dto.kemkes.go.id) kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi.
Setelah diverifikasi hasilnya akan dikonfirmasi melalui e-mail yang sudah didaftarkan di website tersebut kurang lebih maksimal tiga hari kerja," kata Setiaji, Selasa (14/9/2021).
Hasil verifikasi tersebut harus diklaim masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi agar mendapatkan sertifikat vaksin yang nanti muncul di aplikasi itu. Setelah itu, WNI atau WNA tersebut bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses ke berbagai tempat fasilitas umum.
Adapun berkas yang harus disiapkan bagi WNI berupa KTP elektronik dengan nomor induk kependudukan (NIK), kartu identitas yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan kartu vaksinasi. Verifikasi tersebut dilakukan oleh Kemenkes.
Sedangkan berkas yang harus disiapkan oleh WNA adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan kartu vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.
Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, sementara verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.
Berikut ini alur untuk mendapatkan kartu verifikasi antara lain:
- Melakukan pendaftaran dan ajukan verifikasi melalui https://vaksinIn.dto.kemkes.go.id/.
- Data individu dan vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (bagi WNI) dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA).
- Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui e-mail.
- Daftar dan login di aplikasi PeduliLindungi, lengkapi akun sesuai data untuk mengaktifkan status vaksinasi. Untuk mendapatkan kartu verifikasi vaksinasi masuk ke web Pedulilindungi.id, pilih menu cek sertifikat dan lengkapi data.
- Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih scan QR code untuk check in.
Baca Juga :