Syarat dan Siapa Saja Yang Bisa Mendapatkan Bantuan Rp 600 Ribu Dari Pemerintah

Menteri Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN) Erick Thohir mengatakan terdapat dua program baru yang akan direalisasikan untuk ikut serta menjaga perekonomian negara guna membatu para pekerja yang terdampak Pnademi Virus Corona (covid-19).

Pemberian itu ditujukan kepada mereka yang sampai hari ini masih bekerja, yang gajinya dipotong 50 persen bahkan yang sudah dirumahkan walaupun belum dilepas (PHK).

Fokus bantuan ini ditujukan untuk pekerja non PNS dan BUMN yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan yang akan disalurkan Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan.

Bantuan ini akan disalurkan kepada 15,7 juta orang. Total anggaran yang disiapkan untuk sejumlah penerima itu mencapai Rp 37,7 triliun. Penerima dari program yang bernama subsidi upah ini datanya diambil dari BPJS Ketenagakerjaan. Data diambil per 30 Juni 2020.

Lantas apa saja syarat dan cara untuk mendapatkan bantuan tersebut?

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  4. Pekerja/Buruh penerima upah
  5. Memiliki rekening bank yang aktif
  6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Pra Kerja
  7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Bantuan dari pemerintah akan langsung di transfer ke rekening masing-masing pekerja.
"(Ditransfer) ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick, Kamis (6/8/2020), dikutip Kompas.com.

Bantuan yang akan diberikan selama empat bulan ini akan ditransfer setiap dua bulan sekali yaitu sebesar Rp 1,2 juta jadi total tiap pekerja akan menerima bantuan Rp 2,4 juta selama empat bulan.

Rencananya program ini akan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan September 2020 mendatang.

Baca Juga :

Keyword:
Google+