Tagar UGMBohongLagi Jadi Trending Topic, Ada Apa di UGM?
Tanda pagar atau tagar # UGMBohongLagi ramai diperbincangkan telah menjadi ini trending topic di Twitter ini mencapai lebih dari 11.000 pada Selasa (17/12/2019) pagi.
Apa yang sebenarnya menjadi isi dari #UGMBohongLagi?
Ketua BEM KM UGM M Atiatul Muqtadir melalui akun Twitternya @fathuurr_, menjelaskan tagar ini menjadi pengingat kasus yang berawal dari upaya pengesahan peraturan kekerasan seksual di UGM. Keramaian berawal dari tuntutan mahasiswa kepada pihak kampus terkait kekerasan seksual pada mahasiswa UGM saat KKN yang mencuat pada 2018.
Saat kasus ini terungkap, UGM mendapatkan tekanan publik dan pemberitaan untuk memberikan respons dan tindak lanjut kasus ini dengan serius.
Pada akhir 2018, UGM berjanji membentuk tim penyusun draf peraturan tersebut. Dalam proses penyusunan ini, mahasiswa juga terlibat.
Pada 28 Februari 2019, perwakilan mahasiswa dan LSM bertemu tim penyusun untuk membahas draft peraturan ini. Tim penyusun akhirnya menyerahkan draf peraturan kekerasan seksual ke pihak rektorat pada 29 Mei 2019. Namun, melalui akun Twitter-nya, Ketua BEM KM UGM yang juga akrab dipanggil Fatur ini mengungkapkan, aturan tersebut tidak kunjung memberikan kepastian.
Akibat ketidakpastian ini, mahasiswa kembali mendesak pihak rektorat pada 25 Juli 2019.Pihak kampus menjanjikan akan mengesahkan peraturan tersebut pada Desember 2019.
Akan tetapi, karena tidak kunjung diputuskan, Aliansi Mahasiswa UGM menggelar aksi bertajuk "Menggugat Gadjah Mada" pada 13 November 2019.
Saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/12/2019), Fatur mengatakan, seluruh gugatan pada aksi tersebut juga telah disampaikan kepada publik melalui rilis resminya.
Melansir rilis aksi "Menggugat Gadjah Mada", ada 7 tuntutan yang disampaikan dalam aksi, yaitu:
-
Tolak larangan kegiatan mobilisasi mahasiswa baru, sahkan memo kegiatan ko-kurikuler
-
Tolak instruksi rektor UGM, sahkan draft peraturan kekerasan seksual
-
Tolak rencana penerapan uang pangkal di Universitas Gadjah Mada
-
Jaminan kebebasan akademik di lingkungan Universitas Gadjah Mada
-
Wujudkan penanganan kesehatan mental secara menyeluruh di Universitas Gadjah Mada
-
Berikan legalitas terhadap organisasi mahasiswa daerah
-
Berikan jaminan keamanan siber terkait privasi data pribadi
Pada aksi tersebut, rektorat berjanji akan mengesahkan selambat-lambatnya pada 13 Desember 2019.
Namun, hingga 13 Desember 2019, peraturan yang dijanjikan belum kunjung disahkan. Fatur mengungkapkan bahwa berdasarkan info terakhir yang diperolehnya, peraturan diproses Senat Akademik pada Senin (9/12/2019). Alasannya, rektorat harus menunggu sidang pleno Senat Akademik yang dilaksanakan satu bulan sekali.
Karena kondisi tersebut, mahasiswa kembali melakukan konsolidasi yang hasilnya akan diberitakan kepada media.
TANGGAPAN UGM
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (17/12/2019) siang, mengenai tuntutan mahasiswa itu, Direktur Kemahasiswaan UGM Suharyadi mengungkapkan, draf SK sudah diterima oleh Rektor UGM.
"Draf SK sudah di-ACC oleh Rektor, dan sekarang sudah dikirim ke senat akademik untuk diminta pengesahannya," kata Suharyadi.
"Info dari sekretariat rektor, draf peraturan masuk ke SA (Senat Akademik) tanggal 27 November, nomor suratnya 8236/UN1.P/HUKOR/HK/2019," lanjut dia.
Adapun peraturan ini merupakan SK Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM.
Artikelasli https://www.kompas.com/tren/read/2019/12/17/123341865/ramai-tagar-ugmbohonglagi-ada-apa-di-ugm
Baca Juga :