PPKM kembali Diperpanjang Sampai 18 Oktober 2021, Berikut Perubahan Level Beberapa Daerah dan Aturannya

Pemerintah kembali melanjutkan dan memperpanjang PPKM berdasarkan level di pulau Jawa - Bali mulai 5 hingga 18 Otkober 2021. Untuk perpanjangan itu, pemerintah melaui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 47 tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut kini tidak ada daerah Jawa hingga Bali yang berada di level 4. Semula di Jawa Barat terdapat wilayah kabupaten Cirebon dan Purwakarta, kemudian di Jawa Tengah terdapat di Kabupaten Brebes.

Berikut daftar daerah yang berada di level 2, 3, dan PPKM Jawa dan Bali :

1. DKI Jakarta
Level 3:

- Jakarta Utara
- Jakarta Barat
- Jakarta Pusat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Kepulauan Seribu

2. Banten:
Level 3

- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
- Kota Cilegon
- Kota Serang
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang

3. Jawa Barat :
Level 2

- Kota Cirebon
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar

Level 3
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut
- Kota Sukabumi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kota Tasikmalaya
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Purwakarta

4. Jawa Tengah
Level 2 :

- Kabupaten Demak
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Klaten
- Kota Surakarta
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Banjarnegara

Level 3 :
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Magelang
- Kota Magelang
- Kota Salatiga
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kota Semarang
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang

5. Daerah Istimewa Yogyakarta :
level 3 :

- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul

6. Jawa Timur:
Level 1 :

- Kota Blitar

level 2 :
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Pasuruan

Level 3 :
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lumajang
- Kota Surabaya
- Kota Probolinggo
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Batu
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bangkalan
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Sampang
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bojonegoro

7. Bali
Level 3 :

- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Kangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar 

Aturan terbaru yang diterapkan pada masa ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 untuk wilayah Jawa-Bali dan Instruksi Mendagri Nomor 48 Tahun 2021 untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Aturan ini mengatur perjalanan domestik, kegiatan masyarakat, kebijakan work from home (WFH), pembukaan restoran/kafe, hingga penggunaan aplikasi PeduliLindungi. 

Berikut rincian kegiatan baru yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada masa PPKM 5-18 Oktober 2021.

PPKM Level 4 

  1. Orang yang bekerja di sektor perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pegawai dan pengunjung yang diperbolehkan masuk yang menunjukkan scan QR Code Pedulilinsungi berwarna hijau atau kuning. 

  2. Orang yang bekerja di industri ekspor dan penunjangnya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

  3. Perusahaan yang termasuk dalam sektor huruf energi, logistik, pos, transportasi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi Pedulilinsungi guna melakukan skrining. 

  4. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang telah dimulai sejak 14 September 2021.

Level 3 

  1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. 

  2. Orang yang bekerja di sektor perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pegawai dan pengunjung yang diperbolehkan masuk yang menunjukkan scan QR Code PeduliLindungi berwarna hijau atau kuning. 

  3. Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat. dan ruang pertemuan berkapasitas besar diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen. 

  4. Perusahaan yang termasuk dalam sektor huruf energi, logistik, pos, transportasi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi Pedulilinsungi guna melakukan skrining. 

  5. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang telah dimulai sejak 14 September 2021. 

  6. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai. 

  7. Restoran/rumah makan, kafe fengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi maksimal pukul 00.00 WIB dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

  8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat pedagangan diizinkan buka dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

  9. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining pada pengunjung dan pegawai. 

  10. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk. 

  11. Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegnunjung dan pegawai.

  12. Akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk fasilitas pusat kebugaran/gym di wilayah DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Level 2 

  1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

  2. Orang yang bekerja di sektor perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pegawai dan pengunjung yang diperbolehkan masuk yang menunjukkan scan QR Code PeduliLindungi berwarna hijau atau kuning. 

  3. Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat. dan ruang pertemuan berkapasitas besar diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen. 

  4. Perusahaan yang termasuk dalam sektor huruf energi, logistik, pos, transportasi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi Pedulilinsungi guna melakukan skrining. 

  5. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang telah dimulai sejak 14 September 2021. 

  6. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai. 

  7. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi maksimal pukul 00.00 WIB dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

  8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat pedagangan diizinkan buka maksimal pukul 21.00 waktu setempat dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

  9. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining pada pengunjung dan pegawai. 

  10. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk. 

  11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

  12. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

  13. PPKM level 1-4 untuk kali pertama diterapkan pada 21-25 Juli. Kebijakan ini merupakan perpanjangan dari PPKM darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.

Pemerintah tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut untuk menekan laju penyebaran virus corona. Namun, beberapa waktu belakangan, PPKM diterapkan dengan pelonggaran pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan di pusat perbelanjaan, restoran, hingga aktivitas belajar mengajar.

 

Baca Juga :

Keyword:
buah bibir buah bibir artinya buah bibir tribun jateng buah bibir artinya brainly buah bibir kalimat buah bibir kbbi buah bibir sinonimnya buah bibir sinonim buah bibir majalah buah bibir baku atau tidak buah bibir in english buah bibir adalah majas antonim buah bibir ungkapan buah bibir artinya jadi buah bibir artinya arti buah bibir dan contoh kalimatnya buah bibir bermakna buah bibir bahasa apa ungkapan buah bibir bermakna arti buah bibir brainly buah bibir itu bahasa apa buah bibir.com contoh buah bibir contoh kalimat buah bibir contoh ungkapan buah bibir buah bibir dalam bahasa indonesia denotasi buah bibir definisi buah bibir perbedaan buah bibir dan buah mulut arti buah bibir dalam bahasa indonesia arti buah bibir dalam kbbi kalimat dari buah bibir makna denotasi buah bibir ervina model buah bibir film buah bibir gambar buah bibir bibir alergi getah buah bibir kena getah buah buah untuk bibir hitam buah bibir itu apa majalah buah bibir indonesia bahasa inggris buah bibir makna idiom buah bibir makna istilah buah bibir apa istilah buah bibir jadi buah bibir buah bibir tribun jogja jus buah untuk bibir kering jus buah untuk bibir pecah pecah konotasi buah bibir kata buah bibir kacer buah bibir arti kata buah bibir arti kiasan buah bibir persamaan kata buah bibir buat kalimat buah bibir kata lain buah bibir buah lemon untuk bibir buah bibir memiliki arti buah bibir merupakan majas buah bibir merah buah bibir masyarakat model buah bibir ungkapan buah bibir mempunyai arti kata buah bibir memiliki arti majalah buah bibir pdf buah bibir arti nya buah naga memerahkan bibir buah naga pemerah bibir peribahasa buah bibir persamaan buah bibir puisi buah bibir pepatah buah bibir ungkapan buah bibir pada teks tersebut bermakna ungkapan buah bibir pada teks tersebut bermakna brainly tabloid buah bibir pdf indonesia menjadi buah bibir pada saat pelaksanaan buah bibir sama dengan kata seperti buah bibir buah untuk memerahkan bibir secara alami buah yang membuat bibir sehat bibirmu semanis buah buah bibir termasuk majas buah bibir tabloid apakah buah bibir termasuk kata kerja kalimat tentang buah bibir buah tangan buah bibir artis tabloid buah bibir buah agar bibir tidak kering buah bibir ungkapan kalimat ungkapan buah bibir buah untuk vitamin bibir buah yang memerahkan bibir buah yg bikin bibir merah buah yg memerahkan bibir buah yg membuat bibir merah alami yang dimaksud buah bibir buah yang menyehatkan bibir buah yang merawat bibir buah yang mengatasi bibir kering
Google+