Tarif Cukai Rokok Naik Mulai 1 Januari 2020
Kabar buruk bagi para perokok di awal tahun 2020, karena pemerintah resmi menaikkan harga rokok. Kenaikan harga tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau sebesar 23% dan harga jual eceran sebesar 35% yang mulai berlaku 1 Januari 2020.
Kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96%. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%.
Kenaikan harganya pun beragam, bahkan sudah meroket perlahan sejak sebulan lalu. Menurut salah satu pemilik warung, Hani, harga rokok di warungnya sudah mulai bertahap naik selama bulan Desember 2019. Kenaikan pun masih akan terus terjadi, apalagi setelah cukai rokok naik per hari ini.
Setidaknya selama Desember, Hani mencatat sudah tiga kali harga rokok naik mulai dari Rp 3-6 ribu. Menurutnya kenaikan harga terjadi karena harga jual di agen pun ikut meroket.
Berikut ini daftar kenaikan harga rokok yang dijual di warung per hari ini:
- Marlboro Merah dari Rp 23 ribu menjadi Rp 26-27 ribu
- Marlboro Filter Black dari Rp 24 ribu menjadi Rp 25-26 ribu
- Marlboro Menthol dari Rp 24 ribu menjadi Rp 25-26 ribu
- Sampoerna Mild dari Rp 21 ribu menjadi Rp 23-24 ribu
- Gudang Garam Filter dari Rp 17 ribu menjadi Rp 19-20 ribu
- Djarum Super dari Rp 16 ribu menjadi Rp 18-19 ribu
- U Mild dari Rp 18 ribu menjadi Rp 20-21 ribu
- LA Light dari Rp 19 ribu menjadi Rp 21-22 ribu
- Surya Pro dari Rp 16 ribu menjadi Rp 19-20 ribu
- Magnum dari Rp 16 ribu jadi Rp 18-20 ribu
- Dunhill dari Rp 21 ribu menjadi Rp 24-25 ribu
- Dji Sam Soe belum naik masih Rp 17 ribu
- Sampoerna Kretek belum naik masih Rp 11.500
Baca Juga :