Ternyata Saldo BPJS Ketenagakerjaa Bisa Dicairkan Sebagian
Tahukan kamu jika saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian? Pencairan ini bisa dilakukan jika kamu berstatus pekerja dan telah bergabung dengan BPJS Ketenagakerjaa minimal 10 tahun.
Besaran pencairannya, yaitu 30 persen jika digunakan untuk bantuan uang muka rumah. Sedangkan untuk keperluan lainnya, peserta dapat menarik saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10 persen.
Berikut cara mencairkannya seperti dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id :
Syarat Dokumen untuk Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebanyak 10 Persen
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja NPWP (jika ada).
Syarat Dokumen untuk Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebanyak 30 Persen
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.
- NPWP (jika punya).
Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang
- Mengisi data awal, yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
- Mengunggah dokumen persyaratan
- Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
- Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai.
- Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
*Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan"
Baca Juga :