UMP 2023 Naik Diperkirakan Mencapai 10 Persen
Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual mengapresiasi dan berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah atas tidak digunakannya aturan penetapan UMP sebelumnya dalam PP No.36/2021. Said Iqbal sepakat dengan regulasi UMP 2023 yang ditetapkan naik 10 persen. Aturan itu diteken oleh Ida pada 16 November 2022. Namun, Said berharap aturan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023 itu berkelanjutan dan menjadi dasar hukum di tahun-tahun berikutnya.
Walaupun mengapresiasi pemerintah karena penetapan UMP 2023 tak lagi mengacu pada aturan turunan UU Cipta Kerja, Said Iqbal menambahkan bahwa rumus yang dipakai dalam aturan baru tersebut terlalu ruwet.
“Kalimat tentang maksimal 10 persen ini menimbulkan kebingungan dan pengertian yang keliru tentang upah minimum. Upah minimum itu minimum, tidak ada kata maksimum,” kata dia.
Dengan demikian, Said pun menyerukan agar Dewan Pengupahan setiap daerah tetap berjuang untuk kenaikan UMP tahun 2023 adalah minimal 10 persen. Jika lebih dari 10 persen, itu adalah hasil dari perundingan.
Baca Juga :