Wali Kota Semarang Turunkan Besaran PBB
JATENGLIVE.COM, SEMARANG - Kabar gembira, Wali Kota Semarang merevisi kebijakan kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun 2018.
Hal ini dengan banyaknya keluhan masyarakat yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Semarang atas kenaikan PBB pada tahun 2018.
Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi merevisi kebijakan kenaikan PBB tahun 2018 yang semula mencapai besar 70%, menjadi hanya 30%.
Keputusan itu diambil Hendi tersebut setelah melakukan rapat terbatas, Senin (26/2/2018).
Pada rapat yang diikuti oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dan beberapa organisasi perangkat daerah Kota Semarang lainnya tersebut, Hendi menekankan bahwa besaran kenaikan PBB yang ditetapkan pada saat ini dirasa penting untuk direvisi atas dasar aspirasi masyarakat.
"Kita tidak bisa menutup mata bahwa nyatanya kenaikan PBB yang saat ini dirasakan masyarakat sungguh membebani, maka malam ini juga saya minta dilakukan penghitungan ulang," tegas Hendi kepada seluruh peserta rapat.
Hendi turun tangan sendiri memimpin penghitungan ulang tersebut hingga akhirnya menghasilkan angka sebesar 30%.
Hasil hitungan Hendi itu pun kemudian disepakati oleh semua peserta rapat menjadi sebuah dasar keputusan revisi kenaikan PBB di tahun 2018.
"Revisi kenaikan ini juga berlaku untuk masyarakat yang sudah membayarkan PBB 2018, yang saya minta untuk kemudian diberikan kompensasi," pungkas Hendi.
Kompensasi yang dimaksud Hendi tersebut antara lain adalah dengan mengakumulasikan kelebihan pembayaran PBB 2018 untuk pembayaran PBB di tahun berikutnya.
"Jadi setelah kita turunkan kenaikannya, untuk yang sudah membayar, kelebihannya akan digunakan untuk PBB di tahun berikutnya, jadi tidak akan hilang," jelas Hendi.
Sedangkan untuk yang NJOP nya dibawah 130 juta, Hendi menegaskan komitmennya untuk menggratiskan biaya PBB yang harus dibayarkan.
"Sehingga untuk NJOP di bawah 130 juta yang seharusnya gratis tetapi justru terbayarkan, harus segera dikembalikan melalui anggaran perubahan di 2018 ini", pungkasnya.
Dalam proses revisi tersebut, Hendi meminta Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang untuk segera melakukan pencetakan SPPT PBB 2018 yang baru.
Dirinya juga memerintahkan agar SPPT PBB 2018 lama yang belum sampai kepada masyarakat untuk dihentikan pembagiannya.
"Upayakan secepat mungkin masyarakat dapat menerima SPPT PBB 2018 yang baru, dengan nominal yang telah kita revisi pada malam ini," pinta Hendi kepada jajarannya.
Terkait permintaan Hendi tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang, Yudi Mardiana menyatakan bahwa butuh waktu sekitar dua minggu bagi Bapenda mencetak SPPT PBB 2018 yang telah direvisi.
"Tapi walaupun begitu kami upayakan dalam proses revisi ini tidak menganggu pelayanan yang kami berikan. Bahkan kalau ada pembayaran PBB yang mendesak untuk keperluan tertentu, bisa langsung berkomunikasi untuk dibuatkan surat terlebih dahulu," tuturnya.(*)
Berita ini pernah ditayangkan di Tribunjateng.com dengan judul Kabar Gembira! Wali Kota Hendi Turunkan Besaran PBB 2018 Kota Semarang
Baca Juga :