Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Permintaan Menikah Beda Agama
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kini telah mengizinkan pernikahan pasangan beda agama Kristen – Islam warga kebayoran, Jaksel agar bisa mendaftarkan pernikahannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jaksel.
Permohonan ini diajukan oleh pemohon perempuan berinisial D yang beragama Kristen, dan pemohon laki-laki berinisial J yang beragama Islam. Dalam permohonannya, keduanya mengaku telah menjalin hubungan pacaran selama 9 tahun lamanya dan memutuskan untuk menikah menggunakan tata cara gereja Kristen. Keduanya telah melangsungkan perknikahan di Gereja Kristen Nusantara pada tanggal 31 Mei 2022. Tetapi, keduanya terkendala tidak bisa mendaftarkan pernikahannya ke Dukcapil karena merupakan pernikahan beda agama.
Akhirnya, pasangan ini mengajukan penetapan kepada Pengadilan Negara Jaksel dengan mengajukan permohonan untuk bisa dicatatkan di Dukcapil. Dalam putusannya, hakim tunggal Arlandi Triyogo pun mengabulkan sebagian permohonan tersebut untuk memberikan kepastian hukum tentang status pernikahan dari para pemohon. Namun, permohonan agar hakim menyatakan bahwa perkawinan beda agama adalah sah patut untuk ditolak, karena tidak sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Baca Juga :