Berikut Daftar Negara Yang Bisa Dikunjungi Tanpa Tes PCR

Saat ini sejumlah negara sudah mulai melonggarkan peraturan yang menyangkut Covid 19 untuk masuk ke suatu negara. Pemerintah beberapa negara sudah mencabut tes PCR bagi mereka yang sudah melakukan vaksinasi dosisi dua atau tiga (booster) sebagai salah satu persyaratan perjalanan keluar negeri.

Buat kamu yang sudah tidak sabar ingin liburan, berikut negara yang bisa dikunjungi tanpa syarat tes PCR :
1. Filipina

Biro Imigrasi Filipina sudah melonggarkan aturan masuk bagi WNA yang telah divaksin minimal dosis kedua mulai 1 April 2022. Jika belum memenuhi persyaratan, diwajibkan menyertakan bukti tes negatif RT-PCR yang diambil dalam 48 jam atau tes antigen yang diambil dalam 24 jam. 

2. Vietnam
Sejak Jumat (13/5/2022), pemerintah Vietnam telah mencabut kebijakan syarat tes PCR bagi WNA yang masuk ke Vietnam. Terhitung mulai 15 Mei, setiap pengunjung yang memasuki Vietnam tidak diwajibkan lagi melakukan tes PCR atau pun tes antigen sebelum kedatangan.

3. Malaysia
Seperti Ketiga negara sebelumnya, memasuki Malaysia pun tidak perlu melakukan tes PCR dan karantina. Tes PCR hanya Berlaku bagi mereka yang belum vaksin Covid-19 lengkap. Pelancong wajib memiliki bukti vaksinasi dosis lengkap (dua dosis), atau booster dengan vaksin yang disetujui oleh Pemerintah Malaysia, setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan.

4. Thailand

Thailand Pass | How to Apply | Thaiembassy.com
ThaiEmbassy.com

Kini berkunjung ke Thailand tidak perlu lagi mengajukan Thailand Pass dan asuransi perjalanan. Meskipun tes PCR tidak diperlukan, pelancong tetap wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis lengkap, atau booster. Sedangkan bagi mereka yang belum divaksinasi secara lengkap, hanya perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR. 

5. Singapura

Sg Arrival Card How To Apply Online And Complete Information
www.touristvisaonline.com

Singapura menjadi salah satu negara favorit wisatawan Indonesia untuk berlibur. Selain jarak yang dekat, Negeri juga punya sederet destinasi seru untuk dikunjungi. Menariknya, bagi warga Indonesia yang telah divaksinasi lengkap, tidak perlu lagi menjalankan tes PCR bila ingin berlibur ke Singapura. Namun, tetap harus mengisi SG Arrival Card, paling lambat tiga hari sebelum keberangkatan.

6. Australia
Australiga juga sudah bisa dikunjungi tanpa perlu tes PCR. Tapi perlu diperhatikan, ada beberana bagian negara bagian di Australia yang masih mewajibkan pendatang dari luar Australia untuk melakukan karantina. Dan semua pendatang dari luar negeri wajib melengkapi Digital Passenger Declaration.

Digital Passenger Declaration (Australie): tutoriel pour la demande en ligne

Di Negara Bagian Victoria, turis asing cukup melewati isoman di rumah atau hotel sembari menanti hasil tes PCR. Regulasi serupa diberlakukan di New South Wales.  Khusus Western Australia, aturannya lebih ketat. Di sini, turis diminta melakukan karantina selama 14 hari. Tak hanya itu, Western Australia memberlakukan kuota turis maksimum 265 kunjungan per pekan.

7. Inggris
Bagi pengunjung yang sudah divaksin lengkap kini bisa masuk ke Inggris tanpa melakukan tes PCR, tidak diwajibkan memiliki asuransi perjalanan dan tidak perlu dikarantina. 
Kendati demikian, pemerintah Inggris mengimbau para wisatawan untuk tetap mematuhi regulasi perjalanan yang diatur oleh setiap negara asal keberangkatan.

8. Belanda
Bagi mereka yang telah divaksin lengkap dengan vaksin yang disetujui oleh Badan Pengawas Obat Eropa (EMA) atau Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), maka tidak perlu lagi melakukan tes PCR.

Namun, bagi pengunjung dengan usia 12 tahun ke atas, tetap wajib melengkapi dan menunjukkan formulir Vaccine Declaration Covid-19. Formulir wajib ditunjukkan sebelum boarding untuk masuk ke Negara Kincir Angin. 

9. Amerika Serikat
Kini memasuki Amerka Serikat bisa tanpa tes PCR, namun pendatang diwajibkan melakukan tes Covid-19 di hari ketiga dan kelima setelah kedatangan. Sebelum keberangkatan, pastikan telah memiliki Visa Amerika Serikat dan asuransi perjalanan Covid-19

10. Laos
Sudah mendapatkan vaksin Covid-19 lengkap bisa memasuki laos tanpa tes Covid-19 melalui jalur darat, air maupun udara.  Sementara, bagi warga negara asing berusia di atas 12 tahun yang belum divaksin harus melakukan tes rapid antigen dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan, serta menunjukkan bukti tes saat tiba di Laos.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "10 Negara yang Bisa Dikunjungi Tanpa Syarat Tes PCR"

Baca Juga :

Keyword:
Google+