Bernarkah Vaksin Tidak lagi menjadi Syarat Perjalanan?
Semenjak Pandemi Covid - 19 masuk ke Indonesia tahun 2020, banyak kebijakan dikeluarkan guna menekan berkembangnya virus ini. Untuk melakukan perjalanan ke luar kota atau pulau dengan berbagai macam moda transportasi kita harus memenuhi syarat sudah vaksin dan terdaftar di aplikasi PeduliLindungi atau sekarang menjadi SatuSehat.
Namun belakanan ini, ramai beredar informasi di media sosial mengenai syarat wajib vaksin yang dihapuskan dari aturan perjalanan naik kereta api. Kabar tersebut bermula saat akun twitter resmi Kereta Api Indonesia (KAI) @KAI121 menjawab salah satu warganet yang bertanya mengenai kepastian informasi tersebut.
"Sesuai arahan dari Menteri koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Bpk. Muhadjir Effendy saat melakukan kunjungan kerja di Madiun, Jawa Timur, Minggu 16 April 2023 tentang syarat perjalanan naik KA, vaksin tidak lagi menjadi syarat perjalanan naik KA, namun KAI menganjurkan bagi calon penumpang untuk tetap melakukan vaksinasi," dikutip dari cuitan @KAI121, Minggu (21/5/2023).
Betulkah kini syarat vaksinasi tidak berlaku lagi?
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menegaskan, vaksinasi Covid-19 tidak lagi menjadi syarat untuk melakukan perjalanan menggunakan moda kereta api maupun pesawat terbang.
Hal itu diungkapkan di tengah sidak pantauan arus mudik lebaran di Stasiun Besar Madiun, Jawa Timur (Minggu, 16 April 2023). Pernyataan tersebut diperkuat juga oleh Menko PMK Muhadjir Efendy.
Meski tak lagi menjadi syarat wajib, namun ia menganjurkan bagi calon penumpang kereta api sudah bervaksin dosis satu, dua dan tiga atau booster dan masih dianjurkan antisipasi hanya dengan memakai masker.
Tidak diberlakukannya lagi syarat vaksinasi ini sesuai dengan kebijakan menteri kesehatan dan juga menteri perhubungan seiring telah dicabutnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan tidak berlakunya syarat vaksinasi ini, berlaku untuk seluruh moda transportasi di Indonesia.
Saat ini PT KAI masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang merupakan turunan dari SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, yang menyatakan kola pelanggan usia 18 tahun keatsa masih wajib vaksin ketiga (booster 2).
Namun Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan jika PT KAI masih menunggu surat keputusan edaran resmi dari pemerintah mengenai kebijakan terbaru. Dan jika nantinya ada perubahan peraturan dari pemerintah, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut. Serta akan segera melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat.
Baca Juga :