Hati - hati Pinjaman online : Dari teror hingga Suku Bunga yang tinggi,ini saran OJK

JATENGLIVE.COM, SEMARANG -- Panggil saja Nita (nama Samaran), Awalnya Nita membutuhkan dana cepat dan sangar mendesak kemudian meminjam sejumlah uang melalui jasa pinjaman online atau finance technologi. Cukup menggunakan gadget, Nita akhirnya memperoleh pinjaman online (pinjol)

Namun naas, dana yang ia pinjam malah menjadi petaka dan berbuntut panjang membuat ia kapok berurusan dengan jasa layanan kredit berbasis digital. awalnya nita menggunakan layanan kredit online pada pertengahan tahun 2018. saat itu ia ingin melunasi sisa tagihan di kantor setelah dirinya memutuskan untuk resign dan usaha suaminyapun sedang mengalami masalah.

Kemudia Nita dan suaminya pun mengetahui layanan pinjaman online dari iklan di internet dan kemudian mereka sepakat untuk mencobanya.karena Nominal pinjaman yang diberikan satu aplikasi tidak cukup ia pun meminjam di beberapa penyedia aplikasi pinjol hingga terkumpul sejumlah uang yang diperlukan.

“Kalau tidak salah maksimal pinjaman dua juta rupiah. Mungkin karena saya konsumen baru sehingga plafon kredit belum bisa banyak. Nanti kalau sudah jadi nasabah lama dengan rekam jejak pengembalian lancar mungkin bisa lebih banyak minjamnya,” kata Nita kepada Tribun Jateng.

Menurutnya, persyaratan menjadi kreditur di pinjol relatif mudah dan tidak butuh waktu lama. Cukup dengan mengisi data diri, mengupload KTP dan pas foto. Semua itu dilakukannya hanya melalui smartphone tanpa perlu menyerahkan jaminan barang atau surat berharga.

Total waktu yang digunakan Nita untuk mendaftar hingga dana cair hanya membutuhkan waktu satu hingga dua hari. Ia tidak ingat berapa aplikasi yang digunakannya saat itu.

Sepengatahuannya lebih dari tiga penyedia pinjol dengan besaran pinjaman masing-masing Rp500 ribu hingga Rp 1 juta dengan tenor rata-rata 15 hari dan bunga 10 persen.

Awalnya semua berjalan lancar, hingga akhirnya persoalan muncul ketika ada satu pinjol yang mengalami kredit macet atau gagal bayar. Meski keterlambatan hanya dua hari namun ia merasa diteror hingga membuat hidupnya tidak tenang.

Teror penagihan tersebut lakukan lewat pesan whatsApp, bukan hanya dirinya yang dikirimi pesan penagihan namun juga beberapa orang yang ada di kontak ponsel. Hal tersebut diketahuinya ketika ada seseorang teman yang tiba-tiba menghubunginya untuk meneruskan pesan agar segera melakukan proses pembayaran.

“Sejak saat itu saya tahu, bahwa saat pendaftaran permohonan pinjaman, saya mengizinkan akses kontak handphone. Sebab kalau tidak disetujui, maka tidak bisa pinjam, mau nggak mau harus setuju,” imbuhnya.

Menurut Nita proses penagihan sangat kasar bahkan cenderung tidak mempertimbangkan privasi orang bahkan bikin malu. Seperti halnya menghubungi teman-temannya yang sebenarnya tidak bersinggungan langsung dengan masalahnya tersebut.

"Penyusunan kata-kata pesannya kasar, kadang disertai foto-foto serem, seperti deb kolektor penuh tato. Saya sampai gemetar, banyak kekerasan verbalnya," ujarnya.

Sejauh ini proses penagihan yang dialami Nita sebatas melalui pesan WhatsApp. Belum sampai telepon atau mendatangi rumahnya. Sebab tak sampai terlambat tiga hari ia langsung melakukan pembayaran.

Meski hanya melalui pesan WhatsApp namun teror penagihannya sangat mengganggu. Karena dilakukan sangat sering dengan nomor ponsel yang berbeda-beda. Sehari bisa lebih dari lima kali ditagih oleh orang yang berbeda-beda.

"Teman saya bahkan karena telat bayar ada yang sampai dibuatkan grup WhatsApp oleh tukang tagihnya.

Kemudian semua kontak yang ada di ponsel teman saya itu dimasukkan ke grup. Isinya memberitahu bahwa orang ini punya hutang dan belum bayar. Intinya dibuat malu mungkin lah," kata Nita.

Adapun uang yang dipinjam Nita dari aplikasi yang terlambat bayar ini sejumlah Rp500 ribu. Total uang yang dikembalikan beserta denda mencapai Rp650 ribu.

Menurutnya, denda tersebut terus bertambah setiap hari. “Saya sadar sih salah karena telat bayar. Tapi caranya nagih itu kalau bisa yang manusiawi, dan tidak menyakitkan hati,” katanya.

Menurut Nita, layanan pinjol ini sebenarnya cukup membantu jika sewaktu-waktu membutuhkan dana yang mendesak.

Meski bunga yang diberikan relatif lebih besar dibanding pinjaman lain namun tidak menjadi masalah karena tenor serta plafonnya juga tidak besar.

Selain itu, persyaratannya juga mudah dan tidak membutuhkan proses yang berbelit-belit. Hanya saja etika penagihan yang mungkin perlu ada kontrol atau pengawasan.

“Ngak perlu lah sampai mencemarkan nama baik dengan mengumbar sampai menghubungi orang lain. Pemerintah juga perlu mengatur misalnya memberikan batasan suku bunga, dan perhitungan dendanya juga harus diatur,” imbuhnya.

Pengalaman serupa juga dialamai Budi (bukan nama sebenarnya), karena telat bayar sebanyak 20 kontak teratas yang paling sering berkomunikasi dengannya dihubungi oleh pihak penyedia layanan pinjol.

Isinya memberitahu dan meminta agar segera dilakukan pelunasan. Tak hanya itu denda akibat telat pun cukup tinggi, setiap hari bertambah dua persen dari total pinjaman.

Meski begitu Budi tak ingin bercerita panjang lebar terkait pengalamannya menjadi nasabah pinjol. Menurutnya mekanisme pengajuan pinjaman hampir sama dengan yang lain cukup mengirim foto KTP, pas foto dan mengisi kelengkapan data diri.

Perlindungan dan Edukasi Konsumen

Masyarakat harus mulai berpikir tentang perlindungan konsumen jika dia hendak meminjam uang ke pinjaman online atau peer to peer lending financial technology (fintech).

Ekonom senior dari Intitute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani, menuturkan konsumen harus cerdas bagaimana perlindungan kepada dirinya jika terdapat kredit macet. "Konsumen harus tahu perlindungan terhadap dirinya jika dia tidak bisa membayar pinjaman," kata Aviliani.

Sehingga kasus-kasus yang terjadi beberapa waktu terakhir ini terkait penagihan 'kejam' ala fintech tidak terjadi. Seperti diketahui, sejumlah warga yang menjadi konsumen jasa fintech resah ketika ditagih perusahaan fintech saat telat membayar uang pinjaman.

Berbagai cara dilakukan perusahaan saat menagih konsumen. Selain itu, edukasi kepada masyarakat soal keberadaan fintech harus terus dilakukan. Saat ini, banyak masyarakat yang belum mengetahui soal fintech yang memiliki izin atau tidak.

"Masyarakat perlu diedukasi soal keberadaan fintech yang sudah ada izin dan yang belum," jelasnya.

Ia menuturkan, selama ini masyarakat hanya melihat kemudahan yang diberikan. Masyarakat hanya melihat keuntungan sesaat dari fintech. "Asal duit banyak langsung masuk, mereka mau. Padahal tinggi risikonya," tuturnya.

Menurutnya, potensi kredit macet konsumen fintech sangat tinggi. Tidak hanya di Indonesia, di negara lain juga terjadi serupa. Bahkan, kata dia, masyarakat yang meminjam dana ke fintech lebih banyak untuk keperluan konsumtif, semisal membangun rumah dan untuk gaya hidup.

Sedangkan untuk sektor produktif, belum atau sedikit dilakukan. Yang meminjam dana ke fintech juga biasanya belum bankable di bank konvensional. "Yang tidak bisa membayar, biasanya tidak bisa me-manage (mengelola) keuangan. Cenderung konsumtif," ucapnya.

Bagaimana dengan perusahaan fintech yang bisa mengakses nomor telepon konsumen peminjam?
Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) itu menyebut fintech dapat mengakses dengan menggunakan big data yang ada. Jika terjadi pelanggaran privasi, Aviliani, mengatakan hal itu harus dibicarakan dengan regulator (pemerintah).

"Big data yang didapat ini mencerminkan behaviour. OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pun selama ini tidak terlalu ketat. Karena kalau terlalu ketat pun (fintech) tidak bisa jalan," imbuhnya. 

Laporkan OJK Jika Penagih Nakal

TREN perusahaan yang menawarkan layanan pinjaman online atau pembiayaan melalui peer to peer lending financial technology (fintech) berkembang pesat belakangan ini. Kondisi tumbuhkembang fintech ini juga merambah di Jateng dan DIY.

Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional III Jawa Tengah dan DIY, Indra Yuheri, menuturkan fintech company terus tumbuh di Jateng dan DIY.

"Sudah banyak juga yang tumbuh di Jateng dan DIY. Namun, baru satu perusahaan fintech yang kantor fisiknya ada di Jateng, itu pun kantor cabang, sedangkan pusatnya di Jakarta," kata Indra.

Berdasarkan data yang ada di kantornya, sudah banyak perusahaan fintech yang mengorbit di Jateng dan DIY.

Aplikasinya sudah ada di layanan playstore di ponsel pintar, namun tidak terdaftar di OJK.

Indra menuturkan saat ini belum ada pengaduan ke institusinya terkait perusahaan fintech yang 'nakal' saat menagih masyarakat atau konsumen yang menunggak. "Iya saya sudah mendengar kasus itu. Tapi di kami belum ada pengaduan terkait itu," ucapnya.

Ia mempersilakan masyarakat yang akan melakukan pengaduan jika merasa dirugikan oleh perusahaan fintech. Jika ada aduan, pihaknya pun tidak bisa langsung memutuskan bahwa fintech tersebut ilegal atau tidak berizin.
Menurutnya, hal tersebut merupakan tugas dari Kantor OJK pusat.

"Jika ada pengaduan, kami akan membahasnya terlebih dahulu di level satgas waspada investasi daerah. Kemudian diangkat ke pusat, nanti pusat yang memutuskan dan mengumumkan apakah fintech itu legal atau ilegal, kami hanya komando di lapangan," jelasnya.

Sementara, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK Pusat, Teguh Supangkat, menuturkan Satgas Waspada Investasi telah melakukan bersih-bersih terhadap 231 perusahaan fintech yang ilegal. "Ada 231 ilegal dan 99 legal," kata Teguh.

Jika masyarakat mengalami tindakan penagihan intimidatif, pelanggaran privasi dan identitas, kata dia, bisa diadukan ke OJK atau melapor ke kepolisian jika sudah meresahkan. Karena itu, masyarakat seharusnya bisa memilih fintech yang legal dan terdaftar di OJK agar tidak mengalami kejadian kurang mengenakan.

"Pilih fintech yang legal terdaftar di OJK, jangan yang abal-abal. Masyarakat bisa lihat di website OJK.co.id. Di situ ada daftar fintech yang legal," terang pria asal Kota Tegal itu.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati karena ada fintech yang abal-abal atau ilegal mencantumkan logo OJK untuk meyakinkan calon konsumen. Perusahaan peer to peer lending fintech yang legal akan mempunyai nomor tercatat dan terdaftar di OJK.

Teguh mengatakan OJK sudah memberikan sejumlah rambu yang harus dipatuhi fintech saat mendirikan perusahaannya. Salah satunya adalah P2P Lending tidak diperbolehkan mengambil data pribadi masyarakat.

Meskipun demikian, kebocoran data pribadi dapat tetap terjadi. Terutama saat masyarakat memberikan data pribadinya secara sadar. Misalnya melalui persetujuan syarat dan ketentuan dalam aplikasi P2P Lending.

"Tidak boleh ambil data masyarakat. Terkadang secara sadar masyarakat memberikannya, ketika aplikasi meminta persetujuan boleh atau nggak kontaknya diakses. Terkadang masyarakat memencet 'yes' sehingga semua kontak (nomor telepon) jadi ketahuan," jelasnya.

Akan tetapi, Teguh juga memastikan bahwa bila peer to peer lending tersebut sudah menerima data pribadi masyarakat, ia harus tunduk pada UU yang berlaku.

Misalnya peraturan yang mengatur data-data yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Dengan kata lain bila terdapat fintech yang meminta fotokopi KTP masyarakat sebagai syarat pinjaman, perusahaan fintech memang dapat menyimpan sesuai izin pemilik, tetapi tidak boleh menyalahgunakannya.

Ketika ditanya mengenai perusahaan P2P lending fintech yang tidak memiliki alamat kantor dan kontak yang jelas, ia menegaskan bahwa hal itu keliru. "Aturannya harus ada (kantor dan kontak jelas). Kalau di daerah, seperti di Jateng memang tidak ada kantornya," imbuhnya.

Ia pun akan mendorong adanya satu peraturan perlindungan kepada masyarakat yang merupakan konsumen P2P lending fintech. (tim)



Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul BERITA LENGKAP : Nita Diteror dan Dipermalukan Penyedia Pinjaman Online, Inilah Saran OJK, http://jateng.tribunnews.com/2019/02/18/berita-lengkap-nita-diteror-dan-dipermalukanpenyedia-pinjol-inilah-saran-ojk?page=all.
 

Baca Juga :

Keyword:
buah bibir buah bibir artinya buah bibir tribun jateng buah bibir artinya brainly buah bibir kalimat buah bibir kbbi buah bibir sinonimnya buah bibir sinonim buah bibir majalah buah bibir baku atau tidak buah bibir in english buah bibir adalah majas antonim buah bibir ungkapan buah bibir artinya jadi buah bibir artinya arti buah bibir dan contoh kalimatnya buah bibir bermakna buah bibir bahasa apa ungkapan buah bibir bermakna arti buah bibir brainly buah bibir itu bahasa apa buah bibir.com contoh buah bibir contoh kalimat buah bibir contoh ungkapan buah bibir buah bibir dalam bahasa indonesia denotasi buah bibir definisi buah bibir perbedaan buah bibir dan buah mulut arti buah bibir dalam bahasa indonesia arti buah bibir dalam kbbi kalimat dari buah bibir makna denotasi buah bibir ervina model buah bibir film buah bibir gambar buah bibir bibir alergi getah buah bibir kena getah buah buah untuk bibir hitam buah bibir itu apa majalah buah bibir indonesia bahasa inggris buah bibir makna idiom buah bibir makna istilah buah bibir apa istilah buah bibir jadi buah bibir buah bibir tribun jogja jus buah untuk bibir kering jus buah untuk bibir pecah pecah konotasi buah bibir kata buah bibir kacer buah bibir arti kata buah bibir arti kiasan buah bibir persamaan kata buah bibir buat kalimat buah bibir kata lain buah bibir buah lemon untuk bibir buah bibir memiliki arti buah bibir merupakan majas buah bibir merah buah bibir masyarakat model buah bibir ungkapan buah bibir mempunyai arti kata buah bibir memiliki arti majalah buah bibir pdf buah bibir arti nya buah naga memerahkan bibir buah naga pemerah bibir peribahasa buah bibir persamaan buah bibir puisi buah bibir pepatah buah bibir ungkapan buah bibir pada teks tersebut bermakna ungkapan buah bibir pada teks tersebut bermakna brainly tabloid buah bibir pdf indonesia menjadi buah bibir pada saat pelaksanaan buah bibir sama dengan kata seperti buah bibir buah untuk memerahkan bibir secara alami buah yang membuat bibir sehat bibirmu semanis buah buah bibir termasuk majas buah bibir tabloid apakah buah bibir termasuk kata kerja kalimat tentang buah bibir buah tangan buah bibir artis tabloid buah bibir buah agar bibir tidak kering buah bibir ungkapan kalimat ungkapan buah bibir buah untuk vitamin bibir buah yang memerahkan bibir buah yg bikin bibir merah buah yg memerahkan bibir buah yg membuat bibir merah alami yang dimaksud buah bibir buah yang menyehatkan bibir buah yang merawat bibir buah yang mengatasi bibir kering
Google+