NPWP dan NIK Akan Digabungakan Menjadi Single Identification Number

Pemerintah berencana untuk menerapkan identitas tunggal atau Single Identification Number (SID) di Indonesia. Dengan rencana ini maka nantinya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP akan digabung menjadi satu. Hal ini diharapkan untuk mempermudah DJP untuk memantau masyarakat yang masuk sebagai wajib pajak.

"Kan masing-masing orang punya NIK-kan. Orang yang bayar pajak kan orang Indonesia. Bagaimana caranya kita coba sinkronkan. Jadi nanti kalau suatu saat bisa kita sinkronkan akan bagus," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo di Gedung DPR RI, Kamis (3/9/2020).

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah melantik Suryo Utomo resmi sebagai Direktur Jenderal Pajak (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo

 

Pembahasan mengenai penerapan identitas tunggal atau Single Identification Number (SID) masih terus dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan kementrian yang terkait. 

Saat ini yang menjadi tantangan adalah teknisnya yang terus dibahas oleh DJP dan pihak terkait. Hal ini sama dengan konsep penerapan e-KTP lalu yang membutuhkan waktu lama sebelum diterapkan.

Untuk detail pembahasan penerapan Single Identification Number (SID)  sudah sejauh mana, Yustinus menyerahkan sepenuhnya ke DJP. Sebab, pembahasan detail penggabungan identitas ini berada sepenuhnya di DJP.

 

 

Baca Juga :

Google+