Airport Tax naik, Berikut Daftar Bandara Yang Mengalaminya

Belum selesai pembicaraan tentang mahalnya harga tiket pesawat, Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax pun juga ikut naik. Kenaikan airport tax tersebut dilakukan guna memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandara sesuai peraturan perundang-undangan.

"Penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, Sabtu (16/7/2022).

Penyesuaian airport tax di bandara yang dikelola AP II akan dimulai per 1 Agustus 2022. Dengan naiknya airport tax, besar kemungkinan harga tiket pesawat juga akan naik. 

VP Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Rahadian D Yogisworo menuturkan, tercatat ada 13 bandara yang mengalami kenaikan airport tax. Berikut daftar 13 bandara yang mengalami kenaikan airport tax:

  1. Tarif PJP2U Domestik Bandara Pattimura Ambon dari Rp 50.000 menjadi Rp 70.000, dan tarif PJP2U Internasional dari Rp Rp 150.000 menjadi Rp 175.000. 

  2. Tarif PJP2U Domestik Bandara El Tari Kupang dari Rp 40.000 menjadi Rp 70.000, dan tarif PJP2U Internasional dari Rp 150.000 menjadi Rp 175.000. 

  3. Tarif PJP2U Domestik Bandara Juanda Surabaya dari Rp 101.000 menjadi Rp 119.880.

  4. Tarif PJP2U Domestik Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dari Rp 102.000 menjadi Rp 119.880. 

  5. Tarif PJP2U Domestik Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan dari Rp 115.000 menjadi Rp 119.880. 

  6. Tarif PJP2U Domestik Bandara Adi Soemarmo Surakarta dari Rp 90.000 menjadi Rp 99.000. 

  7. Tarif PJP2U Domestik Bandara Adisutjipto Yogyakarta dari Rp 50.000 menjadi Rp 69.930.

  8. Tarif PJP2U Domestik Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang dari Rp 100.000 menjadi Rp 114.330. 

  9. Tarif PJP2U Domestik Bandara Zainuddin Abdul Majid Lombok dari Rp 60.000 menjadi Rp 106.560, dan tarif PJP2U Internasional dari 200.000 menjadi Rp 250.860. 

  10. Tarif PJP2U Domestik Bandara Sam Ratulangi Manado dari Rp 60.000 menjadi Rp 102.120, dan tarif PJP2U Internasional dari Rp 150.000 menjadi Rp 202.020.

  11. Tarif PJP2U Domestik Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin dari Rp 100.000 menjadi Rp 114.330. 

  12. Tarif PJP2U Domestik Bandara Frans Kaisiepo Biak dari Rp 30.000 menjadi Rp 66.600.

  13. Tarif PJP2U Domestik Bandara Sentani jayapura dari Rp 55.000 menjadi Rp 94.350.

 

 

Baca Juga :

Keyword:
Google+