Akhirnya, Aturan Pemakaian Masker Dihapuskan
Setelah hampir 4 tahun Covid-19 menghantui warga hampir seluruh dunia, dan banyak yang meninggal karenanya. Banyak aturan dan batasan buat warga untuk melakukan kegiatan seperti harus memakai masker dan jaga jarak.
Kini kita bisa bernafas lega, pada Jumat (9/6/2023) Satgas Penanganan COVID-19 merilis protokol kesehatan terbaru yang dimuat dalam SE Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Salah satu isi dari surat keputusan itu adalah pelonggaran penggunaan masker.
Peraturan berlakuk mulai 9 Juni 2023 ini meski aturan penggunaan masker telah dilonggarkan, masyarakat tetap diminta untuk mengenakan masker ketika berada di transportasi umum. Namun kini masyarakat diizinkan dan diperbolehkan beraktivitas di angkutan umum tanpa masker, asalkan dalam kondisi tubuh sehat dan tidak berisiko menularkan atau tertular virus Corona.
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut rincian aturan prokes terbaru:
-
Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.
-
Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunaan masker dengan syarat: dalam keadaan sehat, tidak berisiko tertulas atau menularkan Covid-19.
-
Pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dianjurkan tetap menggunakan masker apabila dalam keadaan tidak sehat dan berisiko.
-
Pelaku perjalanan dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.
-
Dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan bagi ornag yang dalam keadaan tidak sehat.
-
Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SatuSehat untuk memantau kesehatan pribadi.
Meskipun begitu, pemerintah melalui pengelola operator transportasi, fasilitas publik, dianjurkan tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif untuk mengendalikan penularan Covid-19. Pengelola operator transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan berskala besar juga tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Baca Juga :