Apa Perbedaan Karantina dan Isolasi?
Selama pandemi Covid-19, kita sering mendengar istilah karantina dan isolasi. Perlu diketahui, ada perbedaan pengertian, prosedur, dan kriteria isolasi dan karantina. Dalam beberapa pekan terakhir, angka kasus Covid-19 di Indonesia mengalami lonjakan signifikan. Dengan lonjakan kasus ini, kita perlu memperketat pencegahan dan penanganan Covid-19.
Karantina adalah upaya memisahkan seseorang yang terpapar COVID-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan. Karantina dilakukan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi.
Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. HK.01.07-MENKES-4641-2021 mengatur mengenai prosedur karantina dan isolasi dalam penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19.
Meskipun belum menunjukkan gejala apa pun, tetapi ada yang disebut dengan masa inkubasi virus. Maka, karantina diterapkan dengan tujuan untuk mengurangi risiko penularan. Karantina berlaku bagi orang yang diidentifikasi sebagai kontak erat.
Merangkum Kepmenkes, seseorang dikatakan kontak erat jika mengalami salah satu dari hal berikut:
-
Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus konfirmasi dalam radius 1 meter selama 15 menit atau lebih
-
Sentuhan fisik langsung dengan pasien kasus konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan sebagainya)
-
Orang yang memberikan perawatan langusng terhadap kasus konfirmasi tanpa menggunakan APD sesuai standar
-
Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan pemilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiolog setempat.
Seseorang dinyatakan selesai karantina apabila exit test pada hari kelima memberikan hasil negatif. Jika exit test positif, maka orang tersebut dinyatakan sebagai kasus terkonfirmasi COVID-19 dan harus menjalani isolasi. Jika exit test tidak dilakukan maka karantina harus dilakukan selama 14 hari.
Isolasi adalah upaya memisahkan seseorang yang sakit yang membutuhkan perawatan COVID-19 atau seseorang terkonfirmasi COVID-19, dari orang yang sehat yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.
Kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus terkonfirmasi COVID-19 menggunakan gejala sebagai patokan utama:
-
Pada kasus terkonfirmasi yang tidak bergejala (asimtomatik), isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
-
Pada kasus terkonfirmasi yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Sehingga, untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari
Karantina dan isolasi mandiri
Di tengah lonjakan kasus, tempat karantina dan isolasi yang disediakan pemerintah bisa membeludak. Oleh karena itu, Kepmenkes mengatur mengenai tempat karantina dan isolasi yang bisa dilakukan secara mandiri.
Adapun karantina dan isolasi mandiri di rumah boleh dilakukan, dengan syarat:
- Usia kurang dari 45 tahun
- Tidak memiliki komorbid
- Tanpa gejala atau memiliki gejala ringan
- Ada kamar terpisah di rumah
- Ada kamar mandi dalam di rumah
Jika syarat tersebut tidak dapat dipenuhi, maka orang yang bersangkutan harus menjalani isolasi di shelter desa/kelurahan yang telah disediakan.
Baca Juga :