Berikut Daftar Perawatan yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung Oleh BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan, sebagai badan hukum yang beroperasi 2014 memberikan pelayanan kesehatan secara komprehensif melalui rujukan berjenjang tergantung pada indikasi medis pasien, salah satunya untuk pemeriksaan gigi.
Peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan gigi apa saja di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Fasilitas kesehatan tingkat pertama meliputi:
• Dokter gigi di puskesmas.
• Dokter gigi di klinik.
• Dokter gigi praktek mandiri/perorangan.
Dalam peraturan BPJS Kesehatan No.1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1, disebutkan ada 9 pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu :
- Administrasi pelayanan, meliputi biaya administrasi pendaftaran peserta untuk berobat, penyediaan dan pemberian surat rujukan ke faskes lanjutan untuk penyakit yang tidak dapat ditangani di faskes tingkat pertama.
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis untuk masalah gigi.
- Premedikasi, pemberian obat sebelum induksi anesthesia.
- Kegawatdaruratan oro-dental.
- Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi).
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
- Obat pasca ekstraksi.
- Tumpatan komposit atau tambal gigi dengan bahan resin.
- Glass ionomer cement (GIC), tambal gigi warna putih.
- Scaling atau skeling gigi (1 kali dalam setahun).
Pelayanan Gigi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
- Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik seperti kawat gigi, veneer gigi, pemutihan gigi, mahkota gigi, dll..
- Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
- Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Prosedur Pelayanan
Mengutip Kompas.com, (21/5/2021), untuk memperoleh manfaat pelayanan perawatan gigi dari BPJS Kesehatan, Anda wajib mengikuti tata cara sebagai berikut.
1. Pendaftaran
peserta dapat memilih Puskesmas atau dokter umum / perorangan yang disediakan oleh BPJS sebagai fasker pertama.
2. Datang ke faskes pertama
Di faskes pertama, peserta harus melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif. Faskes akan melakukan pengecekan keabsahan kartu, dan kemudian akan dilanjut dengan pemeriksaan kesehatan dan tindakan pertolongan. Jika dibutuhkan pemeriksaan lanjut karena adanya indikasi medis maka akan diberikan rujukan ke spesialis atau sub spesialis.
3. Pelayanan di faskes rujukan tingkat lanjutan
Peserta harus membawa kartu BPJS juga surat rujukan dari faskes pertama.
4. Pelayanan protesa gigi atau gigi palsu
Protesa gigi adalah layanan tambahan yang diberikan BPJS Kesehatan dengan batasan plafon. Pelayanan ini bisa didapatkan di faskes pertama atau faskes lanjutan. Tarif maksimal penggantian gigi adalah Rp 1.000.000 dengan ketentuan sebagai berikut:
• Tarif untuk masing-masing rahang maksimal adalah Rp 500.000.
• Rincian per rahang: 1-8 gigi adalah Rp 250.000.
• Rincian per rahang 9-16 gigi adalah Rp 500.000.
Baca Juga :