Berikut Daftar Tarif Yang Mengalami Kenaikan harga Di Tahun 2021
Memasuki tahun 2021 Pemerintah telah menyiapkan beragam kebijakan baru ihwal keuangan negara demi menaikan penerimaan negara. Salah satu caranya dengan memberlakukan tarif baru kepada masyarakat terhadap beberapa item pajak dan yang lainnya.
Seperti yang diketahui, tidak ada yang bisa memastikan apakah perekonomian Indonesia di tahun 2021 akan pulih dari krisis atau belum. Hal itu disebabkan karena pandemi yang terjadi hampir di seluruh belahan bumi termasuk di Tanah Air yang belum menunjukkan adanya penurunan.
Berikut daftar harga-harga yang dipastikan naik pada tahun 2021:
1. Kenaikan Harga Materai
September 2020 Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah selesai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan merevisi UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985. Mulai 1 Januari akan diberlakukan tarif bea materai yang sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi satu tarif yaitu Rp10.000.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perubahan UU tentang Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang dasar hukum pemungutannya saat ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Undang-Undang Bea Meterai) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986, dan kurang lebih selama 35 tahun belum pernah mengalami perubahan.
Dengan adanya kenaikan ini, maka batas nilai dokumen yang dikenai tarif bea materai pun dinaikkan, yaitu menjadi Rp 5 juta. Sebelumnya, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp 250.000 sudah dikenai bea materai.
Selain itu, dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam dan non-komersial juga tidak dikenai bea materai.
Selama 1 (satu) tahun setelah UU Bea Meterai berlaku, yaitu sampai dengan 31 Desember 2021, masyarakat masih dapat menggunakan meterai tempel versi cetakan lama
Masa transisi akan dilakukan selama 1 (satu) tahun setelah UU Bea Meterai berlaku, yaitu sampai dengan 31 Desember 2021. masyarakat masih dapat menggunakan meterai tempel versi cetakan lama dengan nilai minimal Rp 9.000. Ada tiga cara untuk menggunakan kedua meterai lama tersebut. Cara pertama, yakni menempelkan meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000 secara berdampingan, kemudian menggunakan dua meterai Rp 6.000, atau dengan tiga meterai Rp 3.000.
2. Harga Cukai Rokok
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun turut mengeluarkan kebijakan berupa kenaikan harga cukai rokok sebesar 12,5% pada 1 Februari 2020. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan penjualan rokok.
Ada lima aspek yang diperhatikan pemerintah dalam kebijakan tarif cukai rokok, yakni pengendalian konsumsi, tenaga kerja pada sektor hasil tembakau, petani tembakau, rokok ilegal dan penerimaan.
Kenaikan cukai rokok ini terdiri dari industri yang memproduksi sigaret putih mesin golongan I 18,4% , sigaret putih mesin golongan II A 16,5% , sigaret putih mesin IIB 18,1% , sigaret kretek mesin golongan I 16,9% , sigaret kretek mesin II A 13,8% , dan sigaret kretek mesin II B 15,4% .
Kenaikan tarif cukai rokok akan membuat harga rokok putih mesin meningkat menjadi Rp555 per batang hingga Rp935 per batang. Sedangkan, harga tarif sigaret kretek akan menjadi Rp525 per batang hingga Rp865 per batang.
3. Iuran BPJS
Mulai tahun depan, besaran iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS kelas III kategori pekerja bukan penerima upah akan mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000 atau naik Rp 9.500.
Pada 2021, iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000. Akan tetapi, peserta hanya membayar Rp 35.000, karena mendapat bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000.
Baca Juga :