Telat Atau Tidak lapor SPT? Siap - Siap Kena Denda Berikut
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menjalankan program pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) dan badan atau korporasi wajib lapor SPT Pajak.
Batas waktu pelaporan setiap tahunnya ditetapkan sampai 31 Maret untuk WP OP dan 30 April untuk WP badan atau korporasi. Pelaporan SPT pajak tahunan tertuang dalam Pasal 31 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Di mana setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, menandatangani SPR, serta menyampaikan SPT tersebut. Namun bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki nomor peserta wajib pajak (NPWP)telat atau tidak melapor akan dikenakan sanksi atau denda.
Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan Pajak
Berdasarkan ketentuan UU No 28/2007 perubahan ketiga atas UU No 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka ditetapkan bahwa sanksi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya adalah sebagai berikut:
- Seorang wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 21 akan dikenakan denda sebesar Rp100.000
- Bila wajib pajak Badan/Perusahaan terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh 22 akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000
- Sanksi administrasi untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp500.000
- Denda untuk Surat Pemberitahuan Masa Lainnya sebesar Rp100.000.
Orang yang Tidak Kena Sanksi Denda Bila Tak Lapor SPT
Dari ketentuan yang ada, ternyata pemerintah memberikan kemudahan khusus dengan tidak memberikan sanksi administrasi berupa denda bila wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh, yakni:
- Orang yang sudah meninggal
- Orang yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
- Orang yang berstatus warga negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia
- Bentuk usaha tetap yang tidak lagi melakukan kegiatannya di Indonesia
- Perusahaan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tapi belum dibubarkan sesuai ketentuan berlaku
- Orang yang mengalami musibah bencara, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuagan (PMK)
- Orang yang dalam keadaan mengalami kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau aksi terorisme, perang antar suku, maupun kegagalan sistem computer administrasi penerimaan negara atau perpajakan
Baca Juga :