Hari Batik Nasional Indonesia 2 Oktober
Hari Batik Nasional diperingati pada 2 Oktober setiap tahunnya. Peringatan Hari Batik Nasional biasanya ditandai dengan instansi pemerintahan atau swasta mewajibkan pegawainya untuk memakai baju batik.
Bagaimana sejarah penetapan 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional?
Batik pertama kali diperkenalkan kepada dunia internasional oleh Presiden Soeharto saat mengikuti konferensi PBB. Batik Indonesia didaftarkan untuk mendapat status Intangible Cultural Heritage (ICH) melalui kantor UNESCO di Jakarta oleh kantor Menko Kesejahteraan Rakyat mewakili pemerintah dan komunitas batik Indonesia, pada 4 September 2008.
Pengajuan itu pun membuahkan hasil bagi pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Pada 9 Januari 2009, pengajuan batik untuk Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi UNESCO diterima secara resmi. Batik dikukuhkan pada sidang keempat Komite Antar-Pemerintah tentang Warisan Budaya Nonbendawi yang diselenggarakan UNESCO di Abu Dhabi pada 2 Oktober 2009.
Pada sidang tersebut batik resmi terdaftar sebagai Warisan Kemanusiaan Karya Agung Budaya Lisan dan Nonbendawi di UNESCO. Sebelumnya selain batik, UNESCO juga sudah mengakui keris dan wayang sebagai Warisan Kemanusiaan Karya Agung Budaya Lisan dan Nonbendawi .
Badan PBB untuk kebudayaan atau United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization, (UNESCO) kemudian menetapkan batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity).
Pemerintah Indonesia menerbitkan Kepres No 33 Tahun 2009 yang menetapan hari Batik Nasional juga dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batikIndonesia. Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Hadi Prabowo menandatangani Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik dalam Rangka Hari Batik Nasional 2 Oktober 2019. Berdasarkan surat edaran tersebut, Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk menggunakan baju batik pada Rabu (2/10/2019).
Malaysia pernah mengklaim batik adalah milik mereka. Polemik pun muncul akibat klaim Negeri Jiran terhadap batik ini. Kemiripan kultur budaya antara Indonesia dan Malaysia menjadi salah satu bibit penyebab perseteruan terkait perebutan hak milik. Garis histori yang sama serta kemiripan bahasa menjadi penyebab lainnya.
Tensi yang terjadi antara Malaysia dan Indonesia sebenarnya bukan sekadar masalah batik, persoalan lainnya seputar budaya,
sosial dan politik membuat hubungan keduanya menjadi semakin rumit. Perdebatan serupa ternyata tak hanya terjadi karena
batik saja, setelah itu Indonesia dan Malaysia juga berdebat perihal lagu daerah Rasa Sayange yang digunakan oleh Malaysia
dalam iklan promosi pariwisatanya.
Baca Juga :