Hendi Ancam Pecat Pegawai Dishub Jika Lakukan Pungli Juru Parkir
JATENGLIVE.com - Walikota Semarang Hendi menyatakan akan menindak tegas bahkan berani pecat jika mengetahui adanya pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang yang terbukti melakukan pungli atau suap dari Juru Parkir. “Bisa sekali (dipecat) kalau memang terbukti di dalam keputusan hukum," ungkapnya saat ditemui Tribunjateng.com di Balai Kota Semarang, Selasa (12/3/2019) kemarin. “Jika memang ada setoran ke rekan-rekan Dishub, sebutkan saja namanya siapa,” tambahnya
"Jukir tidak resmi itu memasang tarif (parkir) dengan harga yang tidak sesuai aturan, misalnya tadinya motor seribu Rupiah jadi empat ribu lima ribu, sedangkan mobil dua ribu jadi sepuluh ribu, itu meresahkan warga” . “Soal area dilarang parkir, tentunya tidak boleh ada mobil atau motor yang parkir, namun mereka perbolehkan, itu pasti menimbulkan dampak kemacetan,” ungkapnya
Dikatakan Hendi, tujuannya agar mereka bekerja baik dan tidak menerima pungli gratifikasi ataupun suap. "Agar tidak macam-macam. Kalau dia macam-macam berarti tidak mensyukuri kenaikan TPP. Tindak saja sesuai hukum," tegasnya. Meskipun begitu, Hendi mengapresiasi langkah yang dilakukan Tim Saber Pungli gabungan dari Polrestabes Semarang, Kejaksaan dan Pemkot Semarang yang telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada para jukir yang melakukan pungli.
Saah satunya saat kegiatan Car Free Day (CFD) di kawasan Simpanglima Semarang, Minggu (10/3/2019) lalu, tim Saber Pungli Kota Semarang telah menciduk puluhan orang yang diduga melakukan pungli parkir.
Artikel ini telah tayang di jateng.tribunnews.com dengan judul "Walikota Hendi : Pegawai Dishub Kota Semarang Bisa Dipecat Jika Terbukti Lakukan Pungli Juru Parkir" http://jateng.tribunnews.com/2019/03/13/wali-kota-hendi-pegawai-dishub-kota-semarang-bisa-dipecat-jika-terbukti-lakukan-pungli-juru-parkir
- Penulis : Reza Gustav Pradana
- Editor : Muslimah
- Sumber : Tribun Jateng
Baca Juga :