Kabar Siswa Yang Dikeluarkan dari SMA N 1 Semarang, Apakah Ikut UNBK?
JATENGLIVE.COM, SEMARANG - Masih ingat terkait polemik pendidikan yang terjadi di SMA Negeri 1 Semarang?
Bagaimana nasib kedua siswa yang terpaksa harus dikembalikan kepada kedua orangtua lantaran diduga melakukan tindak kekerasan saat latihan dasar kepemimpinan (LDK) tersebut?
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah, Gatot Bambang Hastowo, pada pelaksanaan ujian nasional tingkat sekolah menengah atas (SMA) sederajat ini, keduanya terpantau mengikuti ujian.
"Dari laporan, mereka hari ini, Senin (9/4/2018) mengikuti ujian. AN di SMA Negeri 2 Semarang dan AF di SMA Negeri 6 Semarang. Mereka tadi ikut ujian di sesi pertama yang dimulai pukul 07.30," ucapnya kepada Tribunjateng.com, Senin (9/4/2018).
Dan secara umum, lanjutnya, dari seluruh prosesnya, diklaim tidak ada kendala atau masalah.
Keduanya dapat mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di tiap sekolah yang telah ditunjuk.
"Sebagai penegas, seperti yang pernah kami sampaikan sebelumnya. Ijazah kelulusan yang akan mereka peroleh adalah sesuai sekolah saat ini. Artinya bukan dikeluarkan oleh SMA Negeri 1 Semarang," tandas Gatot.
Secara teknis, ucap Gatot, kedua siswa tersebut bukan lagi siswa yang dititipkan.
Melainkan secara resmi dan sah menjadi siswa di sekolah yang saat ini mereka ikuti hingga lulus.
Sementara berkait pelaksanaan ujian nasional (UN) baik itu yang menerapkan sistem UNBK maupun Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) di Jawa Tengah khususnya di Kota Semarang, berjalan lancar tanpa ada kendala atau hambatan.
"Hingga selesainya sesi ketiga di hari pertama ujian nasional, tidak ada informasi kendala atau trouble. Semua lancar. Hari pertama tadi mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia. Semoga kondisinya sama hingga Kamis (12/4/2018) mendatang," ucap Ketua MKKS SMA Jawa Tengah Sunarto.
Beberapa waktu lalu, Kamis (5/4/2018), gugatan Suwondo, ayah Anin, ditolak oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang,
Dalam sidang tersebut, hakim menolak gugatan Suwondo karena beberapa alasan, seperti bukti dan keterangan dari saksi tergugat adalah benar.
Dikatakan oleh Kuasa Hukum Kepala Sekolah SMAN 1 Semarang, dari Biro Hukum Setda Jateng, Iwanudin, bahwa hasil itu sesuai dengan apa yang jadi tujuannya.
"Ya hasil tadi jelas membuktikan bahwa, selama ini tindakan dari Kepala Sekolah SMAN 1 Semarang sudah benar dan sesuai dengan aturan yang ada," katanya, Kamis siang.
Ia juga menegaskan bahwa, selama ini tata tertib yang ada di SMAN 1 Semarang benar adanya dan sesuai dengan aturan yang ada.
"Jadi kita tahu, bahwa, seorang Kepala Sekolah bisa membuat tatib atas wewenangnya, dan untuk internal lingkungan sekolahnya, serta tidak perlu meminta persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan," bebernya.
Dengan begitu, lanjutnya, hasil sidang tersebut adalah sudah yang terbaik.
"Jika pihak sana ingin banding, ya kami siap saja," katanya singkat.
Di sisi lain, dikatakan oleh ayah Anin, Suwondo, bahwa pihaknya mengaku kecewa dengan keputusan hakim.
Ia menilai, bahwa hal itu tidaklah adil untuk putrinya itu.
"Kecewa pasti, karena anak kami masih belum mendapatkan apa yang jadi haknya," ungkapnya.
Kuasa Hukum Suwondo, Aris Septiono, dari Advokasi Peduli Pendidikan Anak Bangsa, bahwa untuk banding, pihaknya masih akan membicarakan hal itu bersama tim.
Meski begitu, ia tetap merasa kecewa dengan hasil putusan sidang tersebut.
"Jelas kami kecewa, terhadap pertimbangan dan putusan hakim, yang hanya mempertimbangkan bukti dari tergugat dan tidak mempertimbangkan bukti dari penggugat," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Berikut Kabar Anin Siswi yang Dikeluarkan dari SMAN 1 Semarang, Apakah Dia Ikut UNBK?Sumber: http://jateng.tribunnews.com/2018/04/09/berikut-kabar-anin-siswi-yang-dikeluarkan-dari-sman-1-semarang-apakah-dia-ikut-unbk?page=all.
Baca Juga :