Kembali Diperpanjang Untuk Ketiga Kalinya, PPKM Jawa - Bali Sampai 16 Agustus 2021
PPKM yang berkahir tanggal 9 Agustus akhirnya diperpanjang kembali untuk Ketiga kalinya. Perpanjangan ini diberlakukan untuk daerah dalam level 4, 3 dan 2 di Jawa - Bali sampai 16 Agustus 2021.
"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Menko Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8/2021).
Pada perpanjangan kali ini mall dan pusat perbelanjaan akan di uji coba untuk dibuka secara gradual di wilayah PPKM Level 4 dengan prokes yang ketat, salah satunya adalah hanya pengunjung usia 12 sampai 70 tahun dan sudah divaksin yang boleh masuk ke dalam mall atau pusat perbelanjaan. Verifikasi vaksin ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Untuk kabupaten atau kota di wilayah level 4 pada perpanjangan kali ini dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25% atau maksimal 20 orang.
Peraturan PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 yang ditandatangani Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021.
Begitu juga dengan Perpanjangan level 4 juga tertuang dalam Inmendagri tersebut. Sementara itu, perpanjangan PPKM level 3, 2 dan 1 tertuang dalam Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 yang juga ditandatangani pada 9 Januari 2021.
Berikut aturan lengkap selama PPKMyang ditetapkan 71 kabupaten/kota di Jawa-Bali:
PPKM Level 4
-
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
-
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
-
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan kritikal berlaku pengecualian WFO 100 persen, WFH 50 persen dan WFH 25 persen sesuai ketetapan.
-
Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
-
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan jam operasi sampai pukul 20.00 waktu setempat.
-
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
-
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
-
Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
-
Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit.
-
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.
-
Terdapat pengecualian untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang dan Kota Surabaya. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
-
Tempat ibadah dapat beroperasi maksimal 25% kapasitas atau 20 orang.
-
Pelaksanaan resepsi pernikahan dilarang sementara.
-
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.
-
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
-
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
PPKM Level 3
-
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat maksimal 25 persen dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 30 menit.
-
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
-
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
-
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 tamu undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Daerah yang termasuk dalam PPKM Level 2 di jawa-bali adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat. Berikut aturan di level 2 :
-
Pelaksanaan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
-
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
-
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
-
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
-
Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang.
-
Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi, dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
-
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21-25 Juli. Kemudian diperpanjang pada 26 Juli-2 Agustus, dan kembali dilanjutkan pada 2-9 Agustus 2021. Selama periode 2-9 Agustus, ada 94 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. Sisanya menerapkan PPKM Level 2-3.
Baca Juga :