Kementrian Kesehatan Memastikan Iuran BPJS Tidak Akan naik Sampai Tahun 2024
Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengumumkan jika Iuran BPJS Kesehatan dipastikan tidak mengalami kenaikan hingga tahun 2024. pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi anggotanya di tengah inflasi yang mungkin terjadi tahun 2023.
Meski tak menaikkan iuran, pemerintah akan merevisi tarif jaminan kesehatan nasional (JKN) dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan Permenkes Nomor 52 Tahun 2016. Revisi dilakukan terkait penyesuaian tarif kapitasi dan Indonesia case base Groups (INA-CBG's). Ia menargetkan revisi dua aturan tersebut kelar November dan Desember 2022 ini.
Jika tidak mengalami kenaikan, artinya iuran BPJS Kesehatan masih mengacu seperti iuran tahun ini. Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, berikut besaran iuran BPJS Kesehatan 2022:
1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)
Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah alias gratis. Peserta yang termasuk PBI JK ini adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) terdiri dari pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri. Iuran PPU ini sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
3. Iuran bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta
Peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta. Iuran BPJS Kesehatan PPU ini sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Adapun ketentuannya adalah sbeagai berikut: 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
4. Iuran keluarga tambahan PPU
Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dan dibayar oleh pekerja penerima upah. Iuran keluarga tambahan PPU ini terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
5. Kerabat lain, peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja
Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah, seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain, peserta peserta bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut:
-
Kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
-
Kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
-
Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
6. Iuran veteran dan perintis kemerdekaan
Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Kesehatan hingga 2024 Dipastikan Tidak Naik, Berapa Besarannya? "
Baca Juga :