Kini Warga Asing yang Tinggal Tetap Bisa Membuat Kartu Identitas Anak
Sejak dikeluarkannya kebijakan KIA lewat Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 tahun 2016, program pembuatan dan kepemilikan kartu identitas anak sudah mulai berlaku secara nasional.
Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan bahwa KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya. Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota, juga sama seperti KTP.
KIA diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Masa berlaku kartu ini ternyata juga berbeda. Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
Kemudian ketika anak Anda berulang tahun yang ke-17, KIA akan secara otomatis diubah menjadi KTP. Hal ini karena nomor yang tertera di KIA akan sama dengan yang ada di KTP.
Seberapa penting KIA?
Secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.
Tak hanya itu. KIA juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
Syarat mengurus KIA untuk anak WNA
Anak warga negara asing juga harus memiliki KIA. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2/2016 tentang KIA disebutkan bahwa anak Warga Negara Asing (WNA) yang wajib memiliki KIA adalah yang orang tuanya mengantongi izin tinggal tetap atau telah menikah sah.
Untuk mengurusnya, berikut ini adalah dokumen persyaratan yang harus dipenuhi, seperti yang dilansir dari laman menpan.go.id. :
-
Foto copy Paspor dan Izin tinggal tetap;
-
Kartu Keluarga Asli orang tua;
-
KTP-el asli kedua orang tua;
-
Persyaratan diatas untuk anak bayi baru lahir hingga menginjak usia 5 tahun;
-
Pas foto anak terbaru berwarna 2x3 sebanyak 2 lembar, untuk anak usia 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari. • Background foto: - Biru untuk tahun kelahiran genap - Merah untuk tahun kelahiran ganjil
Prosedur mengurus KIA:
-
Mengambil nomor antrean di Disdukcapil.
-
Mengajukan permohonan pembuatan KIA dengan menyertakan seluruh berkas persyaratan.
-
Menunggu petugas memverifikasi data persyaratan.
-
Ketika data atau berkas sudah lengkap, Anda akan diberi surat penerimaan berkas oleh petugas dari Disdukcapil.
-
Menunggu Disdukcapil mengeluarkan KIA untuk buah hati Anda.
-
Pembuatan KIA anak ini biasanya selesai dalam satu hari kerja, hari ini berkas masuk dan besok KIA sudah bisa diambil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Membuat Kartu Identitas Anak untuk Warga Asing yang Tinggal Tetap"
Baca Juga :