Raja Keraton Solo PB XIII Dikabarkan Usir Putri dan Kerabatnya
Raja Keraton Solo Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi dikabarkan mengusir kerabat keraton yang berafiliasi dengan Lembaga Dewan Adat (LDA) dari lingkungan Keraton.
Langkah tersebut mengakibatkan hubungan antarkerabat Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali memanas.
Pengusiran terhadap putri dan kerabat keraton berdasarkan pada surat yang ditandatangani PB XIII, Senin (26/8/2019).
Dalam surat tersebut, tercantum nama GRM Suryo Bandono/GPH Puger, GRAy Koes Moertiyah, KP Eddy Wirabhumi, GRAy Koes Supiyah, GRAy Koes Handariyah, GRAy Koes Isbandiyah, GRAy Koes Indriyah.
Selain itu, ada nama GRAy Timoer Rumbai Kusuma Dewayani yang tak lain putri PB XIII, BRM Bimo Rantas, BRM Adityo Soeryo Herbanu, BRM Sardiatmo Brotodiningrat, BRM Djoko Marsaid, RM Djoko Budi Suharnowo, dan KRMH Bambang Sutedjo. Dalam surat tersebut tertulis,
“Bahwa agar penertiban terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang menduduki/memakai/memanfaatkan tanah dan bangunan tanpa izin Sinuhun di kawasan cagar budaya Keraton dapat berjalan dengan aman dan tertib, demi tegaknya hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, maka kami mengimbau dan memerintahkan bapak/ibu/saudara/saudari (nama tercantum) untuk paling lambat pada Senin (2/9/2019) pukul 10.00 agar mengosongkan tanah dan bangunan yang telah diduduki/dipakai/dimanfaatkan tanpa izin dari kami selama ini."
Dalam surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo itu. Pun disampaikan, jika pengosongan tidak dilakukan pada tenggat waktu yang ditentukan akan berlanjut dengan penertiban bersama alat negara.
Sejumlah bangunan yang dijadikan kantor kerabat Keraton yang berafiliasi dengan LDA tetap ada aktivitas normal. Penertiban tersebut belum berlangsung.
Sementara itu dari pengakuan KP Eddy Wirabhumi kepada wartawan, diungkapkannya belum menerima surat itu. Namun, ia sudah membaca surat serupa yang ditujukan kepada GRAy Timoer.
"Tidak semua nama yang dituju surat itu menempati atau memanfaatkan tanah dan bangunan di area cagar budaya Keraton sehingga surat tersebut cacat subjek maupun objeknya. Kami yang menduduki/memakai/menempati bangunan pasti memiliki izin dan Keraton. Tanah dan bangunan di kawasan Keraton bukan milik pribadi seorang Raja siapa pun dan nomor berapa pun,” kata Eddy di Kantor Badan Pengelola Pariwisata, Senin.
Disebutkannya, permintaan PB XIII masih dipertanyakan lantaran legal standing PB XIII masih diuji di tingkat pengadilan dan kasasi.
"Pengalaman yang lalu PB XIII bisa menggunakan alat negara di luar sistem, kami meminta perlindungan hukum kepada Polsek Pasar Kliwon, karena berpotensi terjadi benturan massa apabila Sinuhun memaksakan penertiban," katanya.
Kapolsek Pasar Kliwon AKP Ariakta mengaku menerima tembusan surat dari PB XIII soal permintaan pengosongan bangunan maupun permohonan perlindungan hukum dari GRAy Timoer. Namun, ia tak menjawab detail terkait kelanjutan permohonan itu.
Sebagaimana diberitakan, PB XIII tengah menghadapi gugatan hukum dari sejumlah keturunan PB XII, salah satunya, BRA Salindri Kusumo. Gugatan yang juga ditujukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KGPHPA Tedjowulan itu masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Artikel telah tayang di https://jateng.suara.com/read/2019/09/03/004500/raja-keraton-solo-pb-xiii-dikabarkan-usir-putri-dan-kerabatnya
Baca Juga :