Lapas Bleder Kendal Menyediakan Homestay Untuk Warga Binaan Melepas Rindu Dengan Keluarga
Berbeda dengan Lembaga permasyarakat pada umumnya, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terbuka Kelas IIB Kendal atau biasa dikenal Lapas Bleder memillkl fasilitas tambahan berupa homestay atau rumah penginapan.
Homestay atau penginapan yang terletak di Lapas IIB (Lapas Terbuka) Kendal yang terletak di Desa Wonosari Patebon ini memiliki 4 bangunan rumah inap yang berdiri di sekitar kantor Lapas. Tiap rumah memiliki 3 kamar, satu kamar mandi, dapur dan juga ruang keluarga. Adapun fasilitas yang disediakan Seperti peralatan dapur, televisi dan kipas angin.
Homestay itu dibuat untuk melepas kangen antara warga binaan/napi dengan keluarga (anak dan istri). Tercatat ada puluhan warga binaan dan keluarganya yang sudah menginap di home stay sejak 2017 lalu. Termasuk saat pandemi C0VID-19.
Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal. Rusdedy menyampaikan, fasilitas homestay ini diberikan sebagai penghargaan (reward) kepada warga binaan yang berkelakuan, dan bekerja dengan baik selama menjalani asimilasi. Warga binaan yang berhak mendapatkan fasilitas ini bisa langsung mengajukan permohonan agar bisa menginap bersama keluarga.
Ada persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menggunakan fasilitas tersebut, yaitu :melampirkan surat keterangan nikah resmi bagi istri sah (nikah resmi secara negara), KTP dan kartu keluarga.
Rusdedy melanjutkan. setiap warga binaan yang lolos berkas pengajuan berhak menempati rumah penginapan selama 2x24 jam. Warga binaan juga diperkenankan membawa anak maupun orang tua dengan maksud menyatakan kembali keluarga setelah terpisah menjalani hukuman dan asimilasi.
"Home stay inl ieprogram untuk kunjungan keluarga, dengan tujuan menyatakan kembali hubungan keluarga. Karena keluarga bagian dari masyarakat yang harus diperkenalkan kembali kepada warga binaan," tuturnya.
Selama menempati home stay, warga binaan dibebaskan melalukan kegiatan dengan keluarga masing-masing di dalam rumah. Namun setiap pagi, warga binaan tetap menunaikan kewajibannya selama menjalani asimilasi. Seperti bercocok tanam, beternak, dan kegiatan lain yang produktif di dalam lapar.
Setiap keluarga yang datang ke rumah penginapan bakal diperlakukan sama melalui prosedur yang ketat. Bertujuan untuk me minimalisir potensi tindak kejahatan atau perbuatan yang melawan hukum selama memanfaatkan fasilitas rumah penginapan.
Rusdedy berharap. fasilitas ini bisa dikembangkan hingga 10 rumah yang siap untuk ditempati warga binaan dan keluarga. "Syarat lain, warga binaan tidak pernah melakukan pelanggaran. Kalau melakukan pelanggaran, beberapa haknya bakal dicabut. Bisa saja dipindah ke Lapas lain jika pelanggarannya berat. seperti berkelahi di dalam lapas." tegasnya.
Baca Juga :