Menaker Ida Fauziyah Pastikan Subsidi Upah untuk Pekerja Akan Segera Cair

Sempat dijadwalkan bakal cair pada 25 Agustus 2020 kemarin namun ditunda, akhirnya BLT Rp 600 Ribu untuk karyawan swasta, kata  Menaker Ida Fauziyah.

Menaker Ida Fauziyah telah memastikan bahwa bantuan Rp 600.000 bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan akan disalurkan dalam waktu dekat.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan pemerintah sudah melakukan pendataan sebanyak 12 juta nomor rekening yang sudah
terverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. /@idafauziyahnu/
 

“Bukan diundur, memang kami sudah menargetkan akhir bulan Agustus mulai di transfer,” ungkap Ida, di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (25/8).

Nantinya setelah proses verifikasi dan validasi maka BLT Rp 600 ribu yang telah disiapkan akan dikirim ke rekening masing-masing melalui bank-bank yang tergabung dalam Himbara.

Honorer Juga Dapat

Pemerintah memastikan bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu yang diberikan pemerintah melalui  BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan juga ke pegawai honorer non-PNS yang bergaji di bawah Rp 5 juta. Bantuan berlaku bagi pegawai honorer non-ASN yang aktif terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, ungkap Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Irvansyah Utoh Banja.

"Pegawai pemerintah non-PNS, sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan perintah ini," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/8/2020).

Pencairan

Ia menegaskan proses penyaluran antara karyawan swasta dan pegawai honorer dilakukan dengan cara yang sama.

"Sama (untuk proses penyaluran antara karyawan swasta dan honorer non-ASN)," ujarnya.

Data pegawai honorer, dikumpulkan oleh tempat kerja yang bersangkutan.

Selanjutnya, data tersebut diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk diverifikasi dan validasi, hingga akhirnya diteruskan ke Kemnaker.

"Selama data nomor rekening sudah disampaikan dan memenuhi kriteria," tutur Utoh.

Adapun, waktu pencairan baik bagi karyawan swasta maupun pegawai honorer akan dilakukan bersamaan.

"Bersamaan (waktu pencairannya dengan bantuan untuk karyawan), selama memenuhi kriteria dan nomor rekening sudah disampaikan," papar Utoh.

Namun, subsidi gaji karyawan swasta belum ada kepastian kapan pencairan dilakukan.

Bertahap

Sementara itu, BP JAMSOSTEK telah memberikan 2,5 juta data pekerja calon penerima bantuan untuk gelombang pertama kepada Kemnaker pada Senin (24/8/2020).

Direktur Utama BP JAMSOSTEK, Agus Susanto, menyampaikan penyerahan dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan dengan Kemnaker.

Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring, dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program.

Penyerahan data para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja paling lambat diterima pada 30 Agustus 2020.

Lebih lanjut, pihak Kemnaker akan melakukan pengecekan kesesuaian data, di mana kemudian akan diserahkan kepada KPPN untuk disalurkan ke bank penyalur.

Dalam proses ini, Kemnaker membutuhkan waktu selama 4 hari.

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pegawai Honorer Juga Akan Dapat Rp 600 Ribu

Baca Juga :

Google+