Mulai 12 Januari 2022, Pemerintah Akan Memberikan Vaksin Booster Melalui Program Pemerintah Maupun Secara Mandiri.
Hampir Seluruh penduduk Indonesia saat ini sudah mendapatkan vaksin Covid - 19, baik yang dosis 1 maupun sampai ke dosis ke 2. Dikarenakan efek dari beberapa vaksin yang dapat menurun seiring berjalan waktu, pemerintah akan melakukan penyuntikan vaksin virus corona (Covid-19) dosis ketiga atau booster untuk perlindungan ekstra terhadap Covid-19..
Melaui juru bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi booster yang dimulai pada 12 Januari 2022. Pemberian vaksinasi booster akan diutamakan bagi masyarakat lanjut usia atau lansia. Pemberian vaksin booster akan dilakukan melalui dua mekanisme yaitu program pemerintah dan mandiri.
Vaksinasi Booster Pemerintah
Kementerian Kesehatan sebelumnya mengumumkan bahwa pemberian vaksinasi booster akan diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lanjut usia atau lansia, peserta penerima bantuan PBI BPJS Kesehatan, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised. Kementerian Kesehatan memastikan pemerintah tetap memberikan vaksin booster gratis bagi kelompok rentan tersebut.
Untuk mengetahui apakah anda masuk dalam program PBI, anda dapat cek ke BPJS Kesehatan dengan syarat anda sudah terdaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan. Anda bisa cek keanggotaan anda melalui BPJS Checking, Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile, Chat Assistant dan Voice Interaktif, dan mengunjungi petugas BPJS Kesehatan.
Vaksinasi Booster Mandiri
Vaksin booster mandiri diberikan untuk mereka yang berusia di atas 18 tahun diluar kriteria Lansia dan PBI. Vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri nantinya dilakukan di rumah sakit BUMN, rumah sakit swasta, atau klinik swasta. Pelaksanaan vaksin mandiri akan turut diatur dalam ketentuan yang bakal dikeluarkan Kementerian Kesehatan.
Saat ini pemerintah masih menetapkan harga resmi vaksinasi booster untuk pasien mandiri. Berdasarkan beleid yang diteken Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 1 Mei 2021, pada Diktum Kesatu ditetapkan harga vaksin Sinopharm sebesar Rp 321.660 per dosis. Angka tersebut ditambah dengan Rp 117.910 per dosis sebagai biaya pelayanan vaksinasi.
Baca Juga :